Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Mariani Tanubrata Sudah Prosedural

Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Mariani Tanubrata Sudah Prosedural

Surabaya, Memorandum.co.id - Hakim tunggal I Made Subagia Astawa menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mariani Tanubrata terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait kasus penganiayaan. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal I Made Subagia Astawa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/11/2020). Made menjelaskan, putusan tersebut diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan kedua belah pihak dan juga bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan. Sedangkan terkait penetapan tersangka terhadap Mariani Tanubrata sudah dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku dan sudah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup. "Hakim berpendapat termohon melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku. Menimbang bahwa, hakim berpendapat penyidikan telah dilakukan dengan cara sesuai aturan yang berlaku. Dalam pokok perkara telah ditemukan dua alat bukti dan telah memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 335 KUHP," ujar Made. Terpisah, kuasa hukum penggugat (Mariani Tanubrata), Alfan, ketika dikonfirmasi usai persidangan terkait hasil putusan hakim mengatakan adanya ketidakadilan. Sebab, dua alat bukti yang cukup tidak dipertimbangkan oleh hakim Made. "Kami akan melakukan upaya hukum dengan mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Surabaya terkait benar tidaknya ada keributan pada saat kejadian pencengkeraman yang dilakukan klien kami," ujar Alfan. Sementara itu, Djoko Setyo, kuasa hukum Polrestabes Surabaya, ketika ditemui mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. "Secara formil sudah sesuai. Oleh karena itu hakim tunggal menolak gugatan ibu Mariani," jelasnya. Untuk selanjutnya, masih kata Djoko, atas putusan ini, ia akan melaporkan kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan penyidik. "Kita akan berkoordinasi sama pihak penyidik dulu," tandasnya.(mg-5/fer)

Sumber: