Putusan MA Dinilai Janggal, PH Zulkifli Khalik Lakukan Klarifikasi

Putusan MA Dinilai Janggal, PH Zulkifli Khalik Lakukan Klarifikasi

Probolinggo, Memorandum.co.id - Penasehat hukum dari pemohon kasasi Zulkifli Khalik melakukan klarifikasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasus perdata Koperasi Mitra Perkasa Kota Probolinggo. Kepada sejumlah wartawan, Jum'at (20/11/2020) sore, Penasehat Hukumnya, Abdul Wahab meragukan surat tersebut. Sebab, dalam putusan MA dinilai ada kesalahan administrasi. Bahkan, merasa sangsi mengingat klien Zulkifli adalah pemohon kasasi, bukan termohon. “Klarifikasi ke MA soal putusan nomor 576K/Pdt/2020 itu diperlukan karena dinilai ada yang aneh. Baru kali ini ada pemohon kasasi yang dihukum. Permohonan dari klien kami, kasasinya dikabulkan, tapi kok dihukum. Ini sangat aneh. Jika nanti setelah klarifikasi ternyata surat itu benar, maka kami akan melakukan peninjauan Kembali (PK)," tegas Abdul Wahab. Lebih jauh Abdul Wahab mengatakan, dalam keputusan MA itu, Zulkifli Chalik dinyatakan dihukum. Seluruh asetnya disita dan harus membayar bunga 3 persen dari tunggakan pinjaman ke koperasi sebesar Rp 146,99 miliar. "Putusan MA tersebut tidak bisa dilaksanaan atau dieksekusi. Karena Koperasi Mitra Perkasa, dalam hal ini Welly Sukamto sebagai manajer, tidak melakukan upaya kasasi. Koperasi tidak kasasi kok dimenangkan,” tandasnya. Menurutnya, Koperasi Mitra Perkasa tidak mengajukan kasasi karena telah menerima putusan banding atau putusan Pengadilan Tinggi (PT). Terbukti, dalam kontra memori kasasinya, pihak koperasi sependapat dengan putusan PT karena dinilai sudah tepat. “Koperasi menerima putusan PT. Buktinya, koperasi tidak mengajukan kasasi. Koperasi memilih menggugat ulang. Tapi gugatannya digugurkan oleh pengadilan,” ucap Abdul Wahab. Abdul Wahab menjelaskan, putusan MA saling bertentangan. Dalam putusan MA itu dinyatakan, MA menerima permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi Zulkifli Chalik. Tetapi pemohon kasasi dihukum. “Putusan ini sangat aneh. Faktanya, permohonan kasasinya dikabulkan, malah dihukum. Kami melihat ada kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata dan hakim tidak teliti," sebutnya. Belum lagi, dalam memori gugatan kasasinya, yang digugat balik kliennya adalah rekonvensi. Karena oleh Pengadilan Negeri (PN) dan PT gugatan tersebut tidak dipertimbangkan. “Kami minta ke MA untuk memeriksa gugatan balik kami yang tidak dipertimbangkan di PN dan PT. Hanya itu yang kita minta,” tutur Abdul Wahab. Dikatakan Abdul Wahab, gugatan rekonvensi yang diajukan ke tingkat kasasi adalah gugatan soal tagihan Rp 15 miliar kepada koperasi. Karena hasil audit, pihak koperasi memiliki tanggungan sebesar Rp 15 miliar ke kliennya, H. Zulkifli Chalik. “Di tingkat PN dan PT, kami menang. Lalu buat apa kalau menang kasasi? Kami mengajukan kasasi, karena dari hasil audit ditemukan bahwa koperasi masih punya tanggungan ke klien kami," lanjutnya. Meski demikian, pihaknya akan mengajukan PK setelah putusan MA dikonfirmasi memang benar. Dalam PK, pihaknya akan mengajukan bukti baru (novum) berupa putusan kepailitan. Sedang novum kedua, putusan Mahkamah Agung yang telah menghukum kliennya bertentangan dengan putusan pengadilan. “Koperasi sudah dinyatakan pailit. Menurut pasal 28 UU kepailitan. Apabila sudah diputus pailit, maka semua perkara digugurkan. Novum kedua, putusan Mahkamah Agung bertentangan dengan putusan pengadilan,” pungkas Abdul Wahab.(mhd)

Sumber: