Aniaya Pengunjung Pengadilan, Jadi Tersangka, Tak Terima, Praperadilankan Kapolrestabes Surabaya

Aniaya Pengunjung Pengadilan, Jadi Tersangka, Tak Terima, Praperadilankan Kapolrestabes Surabaya

Surabaya, Memorandum.co.id - Penganiayaan yang dilakukan Mariani Tanubrata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berujung pada penetapan tersangka. Anehnya, meski terbukti bersalah dan dikuatkan dengan dua alat bukti dari pelapor Sri Tyas, namun melalui kuasa hukumnya, Trisno Hardani mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya. Kini, kasus praperadilan yang dipimpin hakim I Made Subagia Astawa memasuki kesimpulan, Kamis (19/11/2020). Kuasa hukum Polrestabes Surabaya, Joko dikonfirmasi mengatakan, kasus ini terjadi ketika sidang Henry J Gunawan, di mana terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor. "Korban lapor ke Tabes dan ditindaklanjuti dengan visum. Hasil visum ada lebam memar di bagian tangan pelapor," jelas Joko. Tambahnya, dari hasil itu, akhirnya dilakukan gelar penyelidikan menjadi penyidikan hingga menetapkan tersangka. "Untuk penetapan tersangka sudah terpenuhi dengan dua alat bukti. Lalu kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya. Dari sini, tambah Joko, akhirnya terlapor melakukan praperadilan atas penetapan tersangka. "Kami juga lampirkan bukti formil dari penyidik di pra ini, termasuk juga pemanggilan terlapor sampai tiga kali yang sempat tidak datang karena sakit," tambah Joko. Lanjutnya, untuk sidang putusan akan digelar pada Senin (22/11/2020) lusa. "Putusan nanti Senin," pungkas Joko. Sementara itu, Trisno Hardani, kuasa hukum Mariani Tanubrata mengatakan, pihaknya mengajukan preparadilan karena penetapan tersangka terhadap kliennya. "Klien kami dilaporkan pasal 335 dan pasal 351," ujarnya. Tambah Hardani, sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan Polrestabes, kejadian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di ruang sidang Garuda 1. "Saya sudah konfirmasi ke petugas keamanan pada tanggal itu (17 November 2019-red) tidak ada keributan di sana," pungkas Hardani.(fer)

Sumber: