Kejaksaan Terima Tahap Dua Pembunuhan Takmir Masjid Panceng

Kejaksaan Terima Tahap Dua Pembunuhan Takmir Masjid Panceng

Gresik, memorandum.co.id  - Kasus pembunuhan terhadap Asykuri (76), takmir masjid asal Desa Serah, Kecamatan Panceng, yang dilakukan oleh anak tirinya, Mas'udi Hidayatullah sudah masuk tahap II. Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (16/11/2020). Hal ini disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, pihak kepolisian menyerahkan berkas tersebut bersama tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. "Berkas sudah lengkap dan dinyatakan P21. Sekarang tahap II, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti kami serahkan ke kejaksaan tadi pagi," tutur Joko Suprianto. Dengan begitu, kasus pembunuhan dengan tersangka Mas'udi Hidayatullah bisa lanjut ke meja hijau. Tersangka akan segera diadili. Seperti diketahui, tersangka membunuh ayah tirinya lantaran sakit hati. Saat dirinya bekerja, ibu kandungan tidak dinafkahi oleh korban. Hal tersebut membuat tersangka tidak terima dan tersulut emosi. Tersangka lalu mendatangi rumah korban dan menganiayanya hingga tewas. Kematian korban sempat membuat geger masyarakat. Sebab sempat meninggalkan luka lebam dan bercak darah saat ditemukan tewas. Desas-desus kecurigaan bahwa korban dibunuh akhirnya mendapat kejelasan setelah polisi membongkar makam korban dan melakukan autopsi. Setelah itu, polisi meringkus Mas'udi pada Juli 2020. Tersangka pun mengakui perbuatannya. (and/har/fer)

Sumber: