Cegah Korupsi, PTPN X Terapkan Manajemen Antisuap

Cegah Korupsi, PTPN X Terapkan Manajemen Antisuap

Surabaya, memorandum.co.id - Sebagai bagian dari Kementerian BUMN dan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Holding, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Salah satunya dengan menerapkan Sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Antipenyuapan. Implementasi ISO tersebut ditandai dengan kick off meeting yang dihadiri Direktur PTPN X Aris Toharisman, SEVP Operation Dimas Eko Prasetyo, SEVP Business Support Septo Kustwitjahjono, beserta manajemen dan seluruh karyawan PTPN X, Kamis (12/11). Selain seluruh karyawan kantor pusat, kick off meeting yang dilakukan secara virtual ini juga dihadiri seluruh direktur dan SEVP anak perusahaan PTPN X. Pada kick off meeting ini, seluruh karyawan diberikan pemahaman penerapan sistem manajemen antipenyuapan, mulai dari manfaat, ruang lingkup, hingga tahapan implementasi. Aris menyampaikan, pengimplementasian ISO 37001:2016 di PTPN X mengacu pada arahan dari Kementerian BUMN yang mewajibkan penerapan ISO tersebut di seluruh BUMN dan anak perusahaannya. “Hal yang terpenting bukanlah sertifikasinya yang kita kejar, namun sistem manajemen antipenyuapan harus diimplementasikan dalam setiap proses bisnis di PTPN X,” tuturnya. Manfaat penerapan sistem manajemen antisuap ini salah satunya adalah meminimalisir risiko aspek legal, meningkatkan efisiensi biaya, meningkatkan daya saing perusahaan, dan meningkatkan moral serta motivasi karyawan. “Dengan penerapan ISO 370001:2016, PTPN X dapat menjalankan proses bisnis yang efektif dan efisien serta lebih dipercaya oleh stakeholder,” terang Aris. Aris juga menjelaskan bahwa antipenyuapan sudah tercermin pada corporate value Kementerian BUMN yaitu AKHLAK (amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif). Corporate value tersebut akan menjadi budaya perusahaan yang tentunya akan dilakukan secara kolektif oleh seluruh karyawan. (*/lis/udi)

Sumber: