Sri Mulyani Tuntut Pemkot Surabaya Beri Santunan Korban Covid-19
Surabaya, memorandum.co.id - Sri Mulyani Istiqomah, warga Siwalankerto mengeluhkan ketidakadilan Pemerintah Kota Surabaya pasca-ditinggal mendiang suami lantaran terpapar covid-19. Keluarga yang ditinggalkan tidak menerima santunan dari pemerintah. Diketahui sebelumnya, ada surat edaran dari Kementerian Sosial tentang pemberian bantuan sosial bagi anggota keluarga yang meninggal akibat covid-19 akan mendapat santunan dari APBN. Besaran bantuan tersebut berjumlah Rp 15 juta untuk setiap anggota keluarga sesuai dengan surat edaran 427/3.2/BS.01.02/6/2020 dari Direktorat Perlindungan Sosial Kemensos. Surat edaran itu dibuat pada pertengahan Juni lalu. Namun, pengajuan santunan sebesar Rp 15 juta untuk suaminya yang meninggal dunia dan dinyatakan positif Covid-19 tidak diberikan. Dalam kasus ini, sang suami Muhammad Hasan dinyatakan meninggal dunia setelah positif terpapar Covd-19. Tapi hasil itu diketahui pasca meninggalnya sang suami dalam perawatan di Rumah Sakit Royal pada 3 Juli 2020. “Informasinya dari Kemenkes kalau meninggal karena Covid akan dapat santunan Rp15 juta. Jadi saya berjuang untuk dapatkan hak itu,” ujar Sri. Sri lalu mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. Namun tak mendapat respon positif dan pengajuannya di-pending oleh Dinkes karena almarhum tidak dimakamkan dengan persyaratan protokol Covid-19. Kemudian Sri diarahkan ke Dinas Sosial Surabaya, namun tidak mendapat respon positif sampai saat ini. “Padahal pas pemakaman tetap menerapkan protokol tapi tidak diberikan surat pernyataan. Alasannya karena dimakamkan di kampung. Itu yang bikin saya tidak bisa mendapat santunan.” ujar Sri. Sri berharap Pemkot Surabaya memberikan hak milik warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. “Ya tolonglah, salurkan sesuai dengan hak kami. Banyak juga yang seperti saya yang tidak bisa mendapatkan, alasannya karena dimakamkan di kampung. Padahal hasil benar benar sudah positif,” pungkas Sri. (mg2)
Sumber: