Program PIK R Tekan Kasus KDRT di Mojokerto

Program PIK R Tekan Kasus KDRT di Mojokerto

Mojokerto, memorandum.co.id - Program Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) sangat efektif dalam menekan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto. Dengan penerapan program tersebut, data kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun 2020 ini menurun dibandingkan setahun sebelumnya. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP) Kabupaten Mojokerto, Joedha Hadi menyebut, penurunan persoalan ini karena sejumlah faktor. Di antaranya adalah penerapan secara masif program Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R). "Karena PIK R jalan makanya kasus kekerasan turun, karena mereka sudah mampu menyelesaikan masalah secara internal," terang Joedha Hadi saat membuka sosialisasi di Hotel R Wijaya Mojokerto, Selasa (27/10). Program ini dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang perencanaan kehidupan berkeluarga Bagi Remaja serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya. "Data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto ada, tapi grafiknya terus turun. Data ini tergolong kecil dibandingkan dengan daerah di Indonesia," jelasnya. Target PIK R ini, kata ia, adalah sekolah dan karang taruna. Dinas juga melibatkan PKK sebagai ajang konseling dalam penanganan kasus kekerasan. Pihak DP2KBP sendiri membuka Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dari program yang telah menorehkan penghargaan kabupaten ramah anak madya, puskesmas ramah anak nasional ini layanan tersebut menjadi ujung dari penyelesaian tindak kekerasan pada perempuan dan anak. Sejumlah tindak kekerasan perempuan dan anak mewarnai tahun 2020 ini. Mengacu data dinas ini, sejak Januari lalu telah terjadi 15 kasus KDRT, 2 kali kasus pemerkosaan, 3 kasus hak asuh anak, 1 pelecehan seksual dan kekerasan lainnya. Dari kasus tersebut, 9 kasus KDRT telah selesaiĀ  dan 5 dalam penyelesaian. Untuk pemerkosaan 1 kasus tuntas 1 dalam penyidikan dan tiga kasus selebihnya juga selesai. "Kasus pemerkosaan anak kita banding sampai MA. Kalau kasus anak, intinya tapi tidak boleh pakai pidana umum tapi harus dikembalikan pidana anak. Sistem peradilan anak. Itu yang kita perjuangankan," pungkasnya. (war)

Sumber: