Ribuan Buruh Geruduk Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya
Surabaya, memorandum.co.id - Serikat buruh se-Jawa Timur terdiri dari 16 konfederasi dan serikat buruh kembali melakukan aksi demonstrasi, Selasa (27/10/2020) hari ini. Aksi demonstrasi kali ini dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan. Massa aksi diperkirakan mencapai 15 ribu orang dari berbagai daerah kawasan industri. Mereka menolak UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja serta memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2021. 16 Konfederasi dan Serikat Buruh tersebut terdiri dari KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI. Massa aksi bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru (Cito Mall), Kebun Binantang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur dan diperkirakan sampai di Jalan Pahlawan sekitar pukul 14.00 WIB. Jazuli selaku juru bicara Serikat Buruh Jawa Timur menjelaskan, aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi pada 8 Oktober 2020 lalu dan tindaklanjut pertemuan dengan Menpolhukam RI pada14 Oktober 2020 di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Jazuli mengaku tidak ada hasil apapun. Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI dinilai tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, penggunakan tenaga kerja outsourcing, dan lainnya. "Kami berkomitmen aksi demonstrasi akan dilakukan secara tertib dan damai serta menerapkan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer," kata Jazuli. Adapun tuntutan pada aksi demonstrasi adalah : 1. Tolak undang-undang (Omibus Law) tentang cipta kerja. Mendesak Presiden RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatal UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. 2. Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. 3. Tetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp. 2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020. 4. Naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp. 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan. 5. Tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK. (alf)
Sumber: