Kasus Yaidah yang Dapat Pelayanan Tak Baik, Pemkot Minta Maaf
Surabaya, memorandum.co.id - Mencuatnya kasus Yaidah (51), warga Perumahan Lembah Harapan, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Surabaya yang mendapatkan pelayanan buruk dari petugas ketika mengurus surat kematian anaknya membuat Pemkot Surabaya kebakaran jenggot. Untuk itu, Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menyampaikan permohonan maaf kepada Yaidah. "Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini. Kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani,” ungkap Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Agus Imam Sonhaji pun menceritakan, pada Agustus 2020 lalu Yaidah mengurus akta kematian anaknya di kantor kelurahan untuk tujuan klaim asuransi. Namun karena dia merasa proses di kelurahan itu lama, akhirnya Yaidah mencari kepastian informasi ke Mal Pelayanan Publik Siola. “Memang saat itu Mal Pelayanan Publik sedang menerapkan lockdown, sehingga petugas kita juga terbatas. Karena kebanyakan mereka bekerja dari rumah,” kata Agus Imam. Namun, di Mal Pelayanan Publik Siola, Yaidah mendapat informasi dari petugas yang kurang tepat. Yaidah diminta ke Kemendagri RI untuk menyelesaikan akta kematian anaknya itu karena ada tanda petik di nama anaknya. “Sebenarnya proses input nama yang bertanda petik ke SIAK dapat diselesaikan oleh Dispendukcapil. Progres itu juga dapat di-tracking melalui pengaduan beberapa kanal resmi Dispendukcapil,” ungkap Agus. Di samping itu, kata Agus, surat permohonan Yaidah sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses. Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil. “Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus. Adanya miskomunikasi membuat Yaidah memutuskan untuk mengurus akta kematian anaknya ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta pada 23 September lalu. Dan sebenarnya, saat berita permasalahan Yaidah muncul pada tanggal 22 Oktober 2020, akta kematian tersebut sudah selesai 1 bulan sebelumnya. “Kami sudah menyempurnakan mekanisme keluhan dan proses pengaduan pada layanan pengaduan resmi yang ada. Agar, respon penanganannya bisa semakin cepat dan tepat serta dapat di-tracking progresnya,” jelas dia. Di samping itu pula, informasi tentang channel pengaduan layanan resmi Dispendukcapil akan semakin intens disampaikan kepada masyarakat. Dengan harapan, warga tahu ke mana harus melangkah jika mengalami permasalahan dalam layanan adminduk di Surabaya. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila mengalami kendala atau permasalahan terkait pengurusan Adminduk supaya melaporkan informasi itu ke channel pengaduan resmi Dispendukcapil Surabaya. Pengaduan itu juga dapat ditelusuri prosesnya, baik melalui telepon call center Dispendukcapil di nomor 031-99254200. Untuk diketahui, Yaidah (51), warga Perumahan Lembah Harapan ini mengeluhkan ruwetnya pelayanan mengurus akta kematian di Dispendukcapil Kota Surabaya. Karena akta kematian itu sangat penting untuk klaim asuransi, dia harus berkejaran dengan waktu, hingga nekat berangkat ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Kisah Yaidah ini bermula saat putra keduanya Septian Nur Mu’aziz (23) meninggal dunia pada bulan Juli 2020. Karena putranya semasa hidup ikut asuransi, maka ada sisa uang klaim kematian yang bisa diambil ahli warisnya yakni Yaidah sang ibu. Tentu membutuhkan syarat dokumen akta kematian. Sayangnya ketika mengurus akta kematian ini ia mendapatkan pelayanan yang buruk sehingga harus mengurus ke Kemendagri RI di Jakarta. (udi)
Sumber: