Soal Omnibus Law, Buruh Serahkan Tuntutan ke DPRD Jatim

Soal Omnibus Law, Buruh Serahkan Tuntutan ke DPRD Jatim

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hari Putri Lestari menegaskan munculnya berbagai versi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja membingungkan buruh. Bahkan aksi ratusan pekerja Jawa Timur di gedung DPRD Jatim, Kamis (22/10/2020) juga mempersoalkan Omnibus Law. “Mereka mempertanyakan mana isi draf UU yang benar, karena telah beredar berbagai versi baik isi maupun jumlah halaman,” terang Hari Putri Lestari menemui buruh di Ruang Badan Musyawarah (Banmus). Politisi Indrapura yang juga dekat dengan berbagai elemen buruh di Jawa Timur ini, menambahkan hak-hak buruh yang telah diatur di UU NO 13/2003 dipangkas di Omnibus Law Cipta Kerja. Sebelumnya ratusan massa buruh yang tergabung dalam DPD Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) kembali melakukan aksi menolak Undang-undang Omnibus Law di DPRD Jawa Timur, Kamis (22/10/2020). Nur Sholichin, koordinator media FSP LEM SPSI Jawa Timur menegaskan, penyebab utama mereka melakukan aksi turun jalan adalah karena kurangnya percaya terhadap pengelola lembaga negara. Mereka menilai turunnya UU Omnibus Law Cipta Kerja khususunya klaster ketenagakerjaan sangat memberatkan pekerja. "Kami memohon presiden mengevaluasi pembantu presiden baik menteri maupun birokrat. Bahwa proses pengundangan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan semangat musyawarah mufakat sebagaimana amanah UUD 45 dan Pancasila," tegas Nur Sholichin. Undang-undang Cipta Kerja khususnya ketenagakerjaan, lanjut Nur Sholichin untuk klaster ketenagakerjaan tidak hanya kaum buruh yang merasakan dampaknya. Namun calon pekerja juga ikut menanggung beban, dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja tersebut. "Kami mendorong presiden menerbitkan peraturan pemerintah (perpu) membatalkan UU Cipta Kerja," kata Nur Sholichin. (day/gus)

Sumber: