Deklarasi Sepakat Tolak Anarkisme di Kabupaten Pasuruan
Pasuruan, memorandum.co.id - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama elemen masyarakat se-Pasuruan menggelar deklarasi menolak kerusuhan. Deklarasi digelar terkait unjuk rasa penolakan Omnibus Law di Gedung Tunggal Penaluan Mapolres Pasuruan, Jumat (16/10/2020). Hadir dalam acara deklarasi itu ketua FKUB Kabupaten Pasuruan, Toga se-Kabupaten Pasuruan, Ketua Muhammadiyah Pasuruan, Banser Pasuruan, Ketua PAC GP Ansor Beji, Kadiknas Provinsi Cabang Pasuruan, ormas, serta pengurus suporter Sakera Mania Kabupaten Pasuruan. Ketua FKUB Saiful Anam mengatakan, kita hanya menentukan sikap saja, kalau demo ya demo saja jangan merusak fasilitas. Bahwa, setiap menyampaikan pendapat itu memang hak setiap warga negara terutama wilayah pasuruan. "Harapan saya setelah acara ini, semoga tidak ada lagi merusak saat aksi demo, kalau memang mau menyampaikan pendapat dengan cara yang lebih baik atau santun," tutup Anam. Ketua FKUB menambahkan, penyampaian aspirasi masyarakat itu ada aturannya. Tidak bisa menyampaikan aspirasi dengan anarkisme, karena anarkisme bagian dari residu demokrasi. “Kami berharap seluruh masyarakat hendaknya menghindari cara-cara seperti itu. Pemerintah memiliki program, sementara masyarakat memiliki hak untuk melakukan klarifikasi, melakukan mekanisme seperti itu tidak dibenarkan," terangnya. Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, untuk mengantisipasi kegiatan unjuk rasa yang berujung anarkisme, pihaknya akan melibatkan elemen masyarakat dalam pengawasan saat ada kegiatan unjuk rasa. "Tugas mereka mengawasi apabila ada pengunjuk rasa atau penumpang gelap dalam unjuk rasa tersebut. Untuk segera menangkap selanjutnya diserahkan ke pihak polisi untuk menindaknya,” tutup Rofiq. (rul/fer)
Sumber: