Mahfud MD Ingin Pemerintah Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Mahfud MD Ingin Pemerintah Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Malang, memorandum.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengharapkan pemerintah daerah dapat menjelaskan latar belakang dan alasan dibuatnya Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada masyarakat. Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat menerima dan memahami dengan baik tentang UU Cipta Kerja. Faktor yang melatarbelakangi pembuatan UU Cipta Kerja adalah karena UU Ketenagakerjaan dinilai menghambat izin terkait pembukaan usaha dan tumbuh-kembangnya investasi. Namun, ia sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh para demonstran pekan lalu saat unjuk rasa di beberapa wilayah Indonesia. "Pemerintah menghargai demonstrasi atau unjuk rasa selama tidak melenceng dari cara menyampaikan aspirasi. Namun bila anarkis itu tidak dibenarkan karena dapat mengundang kerusakan dan kerugian bersama, tentu tidak ditolerir," tegas Mahfud MD, kamis (15/10/2020). Tak hanya itu, banyak hoax yang diterima masyarakat yang berakhir unjuk rasa kisruh. Seperti misalnya, penghapusan hak cuti pekerja, tidak benar UMP dihilangkan, tidak benar pula memaksakan pondok pesantren harus berbadan hukum. Lebih lanjut, ia mengatakan, terkait dengan pengurangan perhitungan uang pesangon dari 35 persen menjadi 25 persen, karena realitasnya selama ini hanya tujuh persen perusahaan yang mampu memenuhi kewajiban 35 persen. Maka untuk memberi kepastian dan perlindungan harus dibuat yang rigid yang mampu kunci pelaku usaha untuk.memenuhi kewajiban pesangon itu. Senada dengan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, bahwa terciptanya UU Cipta Kerja salah satunya untuk mewadahi bonus demografi yang sedang dialami oleh Indonesia. "Bonus demografi sendiri adalah banyaknya usia produktif yang memasuki masa kerja seperti fresh graduate. Namun bonus demografi akan berganti menjadi bencana demografi apabila orang-orang di usia produktif tidak mendapatkan pekerjaan," katanya. Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, jika pemerintah daerah diberi waktu setidaknya dua hingga tiga bulan untuk menindaklanjuti peraturan pelaksanaan. "Ada beberapa undang-undang yang dileburkan. Tinggal nanti bagaimana Peraturan Pemerintahnya, segera dipercepat. Kami diberi waktu dua hingga tiga bulan untuk menindaklanjuti hasil dari peraturan pelaksanaan dalam peraturan-peraturan walikota atau peraturan-peraturan yang lainnya,"ujar Sutiaji usai rakor sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law secara virtual lewat zoom meeting di Ngalam Command Center, Balai Kota Malang. Dikatakan, melalui Apeksi akan menyampaikan masukan terkait itu. "Insya Allah melalui Apeksi, kami akan memberi masukan ke pemerintah pusat," jelasnya. (lis/ari/fer)

Sumber: