Empat Budak Narkoba Dijebloskan Tahanan Mapolres Kediri Kota

Empat Budak Narkoba Dijebloskan Tahanan Mapolres Kediri Kota

Kediri, memorandum.co.id - Meski pandemi Covid-19, Satreskoba Polres Kediri Kota terus memburu para penyalahguna narkoba. Hasilnya, tiga pengedar sabu dan satu pengedar pil dobel L diringkus. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu tak kurang dari 2 x 24 jam. Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Mereka Roy Dinda Raka (21), warga Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota Kediri. Ditangkap petugas di Kelurahan Tamanan, beserta barang bukti satu pipet kaca berisi sisa sabu, dua klip plastik kecil, dan satu korek api. Kemudian Eriawan Eka (28), ditangkap di rumahnya Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri, beserta barang bukti sabu seberat 0,26 gram, tiga pipet kaca dan alat isap bong. Petugas juga berhasil menangkap Galang Tunggal (23), warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren. "Galang ditangkap di warung soto daging area Kelurahan Tosaren, dengan barang bukti 1.000 butir pil doble L dan 1 unit HP pada Selasa 13 Oktober sekitar pukul 21.00," terang Kamsudi, Rabu (14/10/2020). Selanjutnya, tambah AKP Kamsudi, petugas menangkap Bastomi (24), warga Kelurahan Banjarmlati, dengan barang bukti dua klip plastik sabu seberat 1 gram dan 2 alat isap bong. "Tersangka Bastomi ditangkap di rumah kontrakan di Perum Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Rabu 14 Oktober sekitar pukul 00.30. Keempatnya dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota. Tiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka Galang dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKP Kamsudi. (mis/mad/fer)

Sumber: