Peretas Situs KPU Jember Ngaku Jual 1 Akun Rp 20 Ribu

Peretas Situs KPU Jember Ngaku Jual 1 Akun Rp 20 Ribu

Surabaya, Memorandum.co.id - Dari hasil penyelidikan Polda Jatim terhadap kasus peretasan situs KPU jember terungkap, bahwa kedua tersangka DA dan ZFR sudah meretas 400 website di dalam negeri dan luar negeri. Termasuk website di Sumatra Selatan dan Bandung. "Ada ratusan pak. Saya lupa pastinya," aku David alias DA (23), warga Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Oku, Sumatra Selatan. Sementara satu tersangka lain yakni ZFR (14), warga Kampung Cibaru, Tambang Ayam, Anyar, Serang Banten. ZFR diketahui masih aktif sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP), di sekitar tempat tinggalnya. Kedua tersangka dibekuk di rumahnya masing-masing. "Ada dua tersangka yang diamankan terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember. Ini merupakan tindakan tegas Polda Jatim terhadap kejahatan siber," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Whisnu Andiko, kemarin Selasa (13/10)siang. Sementara iru, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan menambahkan, satu orang tersangka, DA telah ditahan. Sementara tersangka ZFR tidak ditahan karena masih di bawah umur atau masih pelajar SMP. "Satu tidak ditahan tapi prosesnya berlanjut," ungkap Gidion. Gidion memaparkan, kasus peretasan ini diungkap setelah KPU Jember melapor polisi pada 6 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 20.00. Dalam laporannya, website KPU Jember diretas oleh seseorang dan muncul gambar tidak senonoh. "Diretas dipasang gambar tidak senonoh. Karena saat ini KPU sedang menggelar proses Pilkada Jember, maka website ini sangat penting untuk keberlangsungan proses," lanjut Gidion. Gidion menyebut, DA dan ZFR kenal di facebook (FB). DA bertugas membuka kunci atau menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Sedangkan, ZFR berperan memasang gambar tidak senonoh itu di website. "Motif dari peretasan bukan motif politik. Namun ini eksistensi pelaku dan motif ekonomi. Karena dari (aksinya) ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain. Satu akun dijual Rp 20 ribu," tandas dia. (fdn/iah)

Sumber: