PPDB SD dan SMP Pakai 3 Jalur

PPDB SD dan SMP Pakai 3 Jalur

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 jenjang SD dan SMP. Ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ tentang PPD "Berkaitan itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB. Jalur PPDB ada tiga, yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang sudah mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga,” beber Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan. Ikhsan melanjutkan, untuk jalur kedua yakni prestasi dan akan dibagi dua, berprestasi dalam nilai ujian dan prestasi lomba-lomba. Kuota untuk jalur prestasi sebanyak 5 persen. Jalur ketiga adalah mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak 5 persen. Ia menjabarkan, untuk tingkat SMP negeri, zonasi akan dibagi ke dalam 31 kecamatan. Sementara jenjang SD dibagi berdasar 141 kelurahan. “Pembagian itu karena masih ada kelurahan yang belum memiliki SD di sana. Jadi, untuk beberapa kelurahan digabung dengan kelurahan terdekat. Nanti saat PPDB dimulai, akan ditampilkan semua zonasi masing-masing sekolah,” papar Ikhsan. Untuk jalur zonasi PPDB SMP, kata Ikhsan, ketika lulusan SD dan akan mendaftar kejenjang berikutnya, akan muncul rekomendasi lima SMP yang paling dekat dengan rumah. Kemudian siswa ini bisa memilih dua sekolah dari lima rekomendasi yang muncul tadi. “Filosofinya memang anak bisa sekolah dekat dengan rumah masing-masing. Dan ini sudah kami jalankan pada PPDB SD negeri beberapa tahun ini,” ujar Ikhsan. Ikhsan menambahkan, siswa yang mendaftar jalur prestasi bisa memilih dua SMP. Sekolah pertama di dalam zona, sekolah kedua di luar zonasi. Atau, kedua sekolah yang dipilih masih berada di dalam satu zona. Yang menjadi bagian seleksi jalur prestasi adalah nilai ujian sekolah berbasis nasional (USBN) SD dan prestasi lomba-lomba yang pernah diikuti. Jalur mutasi perpindahan orang tua yang sebesar 5 persen akan menggunakan surat keterangan domisili. Sebab, karena baru pindah ke Surabaya, tentu belum memiliki kartu keluarga Kota Surabaya. Pilihan sekolah harus sesuai dengan domisilinya. (udi/tyo)  

Sumber: