PMII Kediri : UU Cipta Kerja Tingkatkan Konflik Agraria dan Kemiskinan Struktural

PMII Kediri : UU Cipta Kerja Tingkatkan Konflik Agraria dan Kemiskinan Struktural

Kediri, memorandum.co.id - Menyusul gelombang penolakan atas disahkannya UU Omnibus Law, ratusan mahasiswa Kediri yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Kediri di Jalan Soekarno-Hatta, Senin (12/10/2020). Dalam orasinya, massa mahasiswa meminta anggota DPRD Kabupaten Kediri mendukung pembatalan UU Cipta Kerja tersebut. Sekretaris PMII Kediri, Zaenal Arifin mengatakan pihaknya menolak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU. Karena hanya akan menjadikan masyarakat kelas bawah semakin tertindas, dan hanya menguntungkan korporasi dan oligarki. "PMII berpendapat bahwa UU Cipta Kerja hanya akan meningkatkan konflik agraria, ketimpangan sosial dan kemiskinan struktural. Mahasiswa meminta Pemerintah Kabupaten Kediri mendesak pemerintah pusat segera membatalkan atau menolak pengesahan RUU Omnibus Law menjadi undang-undang," ujarnya. Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan seluruh kader PMII se Kediri raya di berbagai jenjang kaderisasi dan di seluruh wilayah elemen kemahasiswaan, melakukan penolakan terhadap disahkannya RUU Omnibus Law. Setelah sempat terjadi aksi dorong dengan aparat kepolisian, akhirnya perwakilan DPRD Kabupaten Kediri menemui mahasiswa. Dalam dialog itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto akan menjembatani aspirasi dari mahasiswa ke DPR RI. "Kami akan menjembatani aspirasi adik-adik mahasiswa ke DPR RI terkait penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Dodi. DPRD Kabupaten Kediri, lanjut Dodi, mengapresiasi mahasiswa yang melakukan aksi penolakan dan pembatalan UU Omnibus Law. Menurutnya semua memang harus melalui proses. DPRD Kabupaten Kediri akan menampung aspirasi dari mahasiswa, yang nanti akan disampaikan ke DPR RI. "Prosedur yudicial review yang menetukan adalah MK. Namun, DPRD Kabupaten Kediri berharap pada mahasiswa, agar bersabar karena semua melalui proses. Jika menurut mahasiswa hal itu belum memenuhi, wajar saja jika mahasiswa melakukan aksi penolakan," pungkasnya. Dalam aksinya, mahasiswa juga membakar ban bekas di depan Gedung DPRD Kabupaten Kediri. Itu dikatakan sebagai tanda matinya keadilan dan kebobrokan pemerintahan yang menyengsarakan rakyat kecil. Aksi massa mahasiswa sempat memacetkan arus lalulintas. Akhirnya petugas memblokade jalan di depan kantor DPRD Kabupaten Kediri dan mengalihkan ke jalur alternatif. Pada akhirnya, massa membubarkan diri setelah tuntutannya ditandatangani oleh pihak DPRD Kabupaten Kediri. (mis/mad/gus)

Sumber: