Demo Omnibus Law Berlanjut, Massa Cipayung Geruduk DPRD Kabupaten Malang

Demo Omnibus Law Berlanjut, Massa Cipayung Geruduk DPRD Kabupaten Malang

Malang, Memorandum.co.id - Puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Cipayung Kabupaten Malang melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (9/10/2020). Aliansi mahasiswa Cipayung yang terdiri dari PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Komisariat Kab Malang sejak pukul 08.00 WIB sudah mendatangi Gedung DPRD Kab Malang di Jl Panji, Kepanjen. Koordinator aksi, Jihad Fisabilillah menyatakan, aksi mahasiswa ini merupakan pernyataan sikap menolak disahkannya UU Omnibus Law. "Aksi kita hari ini dengan tegas menolak disahkan dan diberlakukannya UU Omnibus Law yang merugikan rakyat Indonesia," tegas Jihad. Setidaknya ada delapan poin penolakan, khususnya dalam cluster UU Cipta Kerja, yakni waktu istirahat dan cuti (pasal 79 ayat 2 huruf b), upah (pasal 88 B dan 88 C), aturan jam kerja (pasal 59), status kontrak (pasal 59), tenaga kerja asing (pasal 42), uang penghargaan masa kerja (pasal 150), jaminan pensiun dan pesangon. Para pengunjuk rasa pun merasa kecewa dengan pemerintah dan anggota DPR RI yang nekat membahas dan mengesahkan UU Omnibus Law atau yang lebih populer dikenal UU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) di tengah pandemi Covid-19. "Itu yang sangat kami sayangkan, konon katanya UU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global. Nyatanya, DPR dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi Covid-19, dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan Covid-19 justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat," ungkap aktivis PMII. Untuk meredam aksi massa, Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodiqul Amin dan beberapa anggota DPRD lain menemui para pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD. Amin menjanjikan akan meneruskan aspirasi dan keluhan mahasiswa ke DPR RI. "Kami terima aspirasi teman-teman dan akan kami teruskan ke Pusat," janji politisi NasDem. Plt Ketua DPRD Kab Malang mengatakan, UU Omnibus Law hanya perlu disosialisasikan lebih luas. "Persoalan omnibus law ini pada prinsipnya bagus, mungkin sosialiasasi saja yang perlu dimaksimalkan, sehingga tidak sampai ada hoax," kata Amin. Namun sayangnya sebagai legislator daerah, Amin sendiri mengaku belum mengakui draft UU Omnibus Law yang sudah disahkan DPR RI pada 5 Oktober silam. "Kalau draft, hard copynya memang belum, tapi kita mengikuti perkembangan dan membaca," pungkas Amin.(dia)

Sumber: