Bawaslu Kabupaten Kediri Tertibkan Ribuan APK Melanggar

Bawaslu Kabupaten Kediri Tertibkan Ribuan APK Melanggar

Kediri, memorandum.co.id - Bawaslu Kabupaten Kediri akhirnya bertindak tegas. Itu setelah surat peringatan yang dikirimkan ke pasangan calon (paslon), tim kampanye serta partai pengusung agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) selama 1 x 24 jam tidak digubris. Dengan berakhirnya batas waktu peringatan itu, Bawaslu bersama satpol PP didampingi Dinas Perizinan Kabupaten Kediri menertibkan APK-APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan, dan yang izinnya sudah berakhir. "Tepat pukul 08.00, kami (Bawaslu, red) bersama satpol PP menyisir ke tempat-tempat yang sudah ditentukan," ujar Sukari, Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Kediri, Rabu (7/10/2020). Dalam pelaksanaan giat penertiban APK terbagi menjadi dua tim. Yaitu untuk wilayah Barat dan Selatan dipimpin Ketua Bawaslu Saidatul Umah. Sedangkan untuk wilayah Timur dan Utara dipimpin Divisi Penindakan Sukari. "Dalam penertiban APK selain menggandeng satpol PP kami juga melibatkan tim dari Dinas Perizinan, karena terkait habis masa perizinannya. Sehingga pada saat kita melakukan penertiban sudah mendasar, dan menjadi ranahnya satpol PP untuk melakukan penertiban," jelas Sukari. Lebih lanjut kata Sukari untuk jumlah pelanggaran APK ada penambahan. Yang sebelumnya 2.152 sekarang menjadi 2.306. "Dari laporan dari teman-teman panwascam ada penambahan pelanggaran. Dan jumlah pelanggaran terbanyak di wilayah Kecamatan Semen, yaitu sekitar 439 pelanggaran," tambahnya. Terkait barang bukti APK yang ditertibkan oleh Bawaslu dan satpol PP, menurut Sukari diamankan di masing-masing kecamatan, dan itu bisa diambil. "Barang bukti yang diamankan petugas bisa kembali. Dengan catatan harus membawa surat mandat dari partai pengusung dan menandatangani berita acara," terang dia. Sukari berharap agar paslon, tim kampanye dan partai pengusung mentaati ketentuan yang berlaku. Yaitu PKPU nomor 11/2020 dan Perbub 42/2017. "Kami berharap teman-teman partai pengusung dan tim kampanye atau paslon agar mentaati peraturan yang sudah ditentukan," harapnya. (mis/mad/fer)

Sumber: