Polres Mojokerto Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Polres Mojokerto Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Mojokerto membongkar kasus jual beli manusia yang melibatkan gadis di bawa umur. Praktik prostitusi online ini dilakukan melalui akun Facebook kemudian berlanjut melayani para hidung belang di vila di kawasan Pacet Mojokerto. Dalam perkara tersebut, dua pelaku mucikari diamankan Polisi. Keduanya adalah Sofyan Maulana (18) warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Muhammad Agung Mulyono (20) asal Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander mengatakan, modus para pelaku ini menawarkan kepada setiap lelaki hidung belang. Namun sebelumnya para korban ini telah disetubuhi oleh pelaku. "Masalah modus ya otomatis mereka punya jejaring sendiri dalam komunikasi yang mungkin dengan Whatsapp ataupun juga dengan beberapa sistem yang ada di media sosial atau mungkin juga perkenalan," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Rabu (7/10/2020). Berdasarkan keterangan pelaku, kasus jual beli manusia ini berawal dari pelaku mengenal korban selama satu tahun melalui media sosial Facebook. Selanjutnya pelaku menawarkan kepada korban adanya pria hidung belang lain yang membutuhkan jasa esek-esek. "Untuk melakukan hubungan layaknya suami istri pelaku ini menawarkan upah sebesar Rp1 juta kepada setiap korban. Di sinilah terjadi perdagangan manusia, di mana setiap adanya transaksi pelaku mendapatkan bagian Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," ungkapnya. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan oleh anggota Reserse Polres Mojokerto hingga berhasil meringkus dua pelaku yang mengaku pertama kali menjalani perbuatanya. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku ini menjajakan seorang pelajar yang masing-masing masih berusia 16 tahun dan 18 tahun kepada pria hidung belang di kawasan hotel Pacet pada September yang lalu dengan tarif Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta. "Tarif satu juta ini untuk per tiga jam, namun ini akan kita lakukan proses penyidikan dan pengembangan jaringan yang lain agar wilayah hukum Kabupaten Mojokerto bebas dari pelanggaran-pelanggaran yang bersifat seperti ini, termasuk tim masih melakukan pengembangan lebih lanjut mencari alat bukti dengan membuka beberapa sistem komunikasi yang ada," tambahnya. Sementara itu, salah satu pelaku, Sofyan Maulana mengaku tak akan mengulangi perbuatanya kembali. "Ini adalah pertama dan trakhir saya seperti ini," ungkapnya. Menurutnya, kasus prostitusi online ini dilakukan dengan dalih dirinya sudah mengetahui dan mengenal korban sejak satu tahun lamanya melalui akun media sosial jejaring Facebook. "Saya tahu memang anaknya seperti itu dan hal seperti itu tidak dilakukan pada kali ini saja melainkan sama teman-temannya juga. Termasuk saya juga pernah sama dia dan memebayar dengan tarif yang sama. Sehingga saya menawarkan kepada dia kalau ada pria hidung belang yang mau," terangnya. Setiap kali menawarkan kepada pria hidung belang, dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Kini, akibat perbuatannya pelaku atas nama Sofyan Maulana (18) dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Sedangkan Muhammad Agung Mulyono (20) dijerat dengan 88 Jo 761 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(no)

Sumber: