Siapa Dibalik Pengesahan Omnibus Law

Siapa Dibalik Pengesahan Omnibus Law

Surabaya, memorandum.co.id - Gerakan aksi turun jalan ribuan buruh sebagai upaya terakhir menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah mencederai nasib pekerja tanah air. Kalangan buruh termasuk di Jatim menggelar mogok nasional, Selasa (6/10) besok, sebagai bentuk penolakan RUU yang mengeksploitasi buruh. Meski sudah menuai protes dari serikat buruh di Tanah Air, pemerintah dan DPR RI tidak bergeming dan terus melanjutkan pengesahan RUU yang masuk dalam paket Omnibus Law. Anggota Komisi E DPRD Jatim  Mathur Husyairi menegaskan, menerima aspirasi pekerja Jatim yang tetap tidak bergeming menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. “Kami memahami keresahan pekerja di Jatim. Karena memang undang-undang itu sangat tidak berpihak pada kepentingan pekerja,” tegas Mathur, Senin (5/10/2020). Politisi asal pulau Garam Madura ini menegaskan, silakan rakyat menilai. Siapa anggota dewan atau wakil rakyat yang bersunguh-sunguh mengawal kepentingan rakyat (menolak Omnibus Law), siapa yang sekadar ikut-ikutan atau bermain aman, dan siapa yang menghianati kepentingan rakyat. “Siapa yang bermain aman, siapa yang bersunguh-sunguh mengawal kepentingan rakyat,” terang dia. Politisi Indrapura ini tidak menampik Undang-Undang Cipta Kerja banyak poin yang merugikan kepentingan pekerja. Karena itu desakan penudaan pengesahan terus menguat. “Karena membuka persaingan bebas. Apalagi kewenangan perusahaan diberikan begitu sangat kuat. Sangat merugikan kepentingan pekerja,” ujarnya. Dirinya mengaku siap hadir ke DPRD Jatim untuk menerima hearing dengan perwakilan buruh Jatim. “Gerakan, Selasa (6/10) besok bagian protes dan demokrastisasi penolakan pengesahan undang-undang yang dinilai tidak pro rakyat,” tutur Mathur Husyairi karena Omnibus Law berpotensi membuka persaingan bebas antar pekerja lokal dengan pekerja asing. Dirinya berharap, pimpinan DPRD Jatim, dan seluruh anggota dewan Jatim ikut mengawal protes pekerja Jatim.  Meski pengesahan Undang-Undang Omnibus Law ini, menjadi kewenangan DPR RI dan pemerintah pusat. “Saya pikir, mari kita memahami aturan mainnya. Masyarakat harus menilai, siapa (anggota DPR RI) yang sesunguhnya getol mengawal RUU Omnibus Law. Membuka mata kita bersama, siapa yang bermian aman dan siapa membela kepentingan rakyat,” tegas politisi PBB ini serius. (day/fer)

Sumber: