Pengembang Perumahan Kemplang User, Belum Dibangun Malah Disuruh Bayar Denda
Surabaya, Memorandum.co.id - Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pembelian rumah murah. Seperti kasus yang menimpa Endang Retnowati (40), warga Jalan Kedurus ini. Ia yang sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp 95 juta untuk membeli perumahan di Aparna Wiyung di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, ternyata hingga saat ini hanya tinggal janji semata. Kecewa dengan pihak developer PT Permata Indah Griyaku, melalui kuasa hukumnya Dibyo Aries Sandy menggugat sederhana (wanprestasi) di Pengadilan Negeri Surabaya (nomor perkara 86/Pdt.G.S/2020/PN Sby). “Besok (Kamis, red) ini menghadirkan saksi tergugat,” ujar Dibyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/9). Dikatakan Dibyo, awalnya klien membeli rumah. Saat itu dijanjikan oleh pihak developer jika sudah melunasi down payment (DP), sekitar enam hingga delapan bulan akan diserahterimakan rumahnya. Namun, setelah melewati batas itu tidak ada serah terima. “Akhirnya klien komplain dan tidak bayar beberapa bulan,” jelasnya. Saat itu, developer kembali menjanjikan akan membangun tetapi dengan syarat membayar lagi. Dan itu dituruti kliennya, namun hingga Februari 2020 ternyata tidak dibangun. “Pelunasan uang muka sampai angsuran ke-23, tergugat belum juga membangun dan melakukan serah terima rumah kepada penggugat sesuai dengan apa yang diperjanjikan baik secara tertulis dan lisan,” tegas Dibyo. Bukannya, diserahterimakan, pihak developer malah menawarkan pindah tempat dengan menambahi biaya Rp 55 juta. Namun kliennya tidak mau dan tetap akan menempati perumahan di kavling 15 tersebut. “Kalau mau tempati malah klien saya dikenakan denda lagi Rp 50,8 juta. Dan itu hanya hitung-hitungkan di kertas,” jelasnya. Lanjut Dibyo, untuk klienya mengalami kerugian sekitar Rp 95 juta. Namun, untuk total gugatan yang diajukan ke pengadilan senilai Rp 233.749.000. “Itu dengan kerugian lainnya, termasuk bunga, uang muka, dan sewa,” ujarnya. Untuk kerugian user juga berbagai macam, lanjut Dibyo, ada yang sudah membayar Rp 20 juta, membatalkan pembelian tetapi uang pembatalan 50 persen tidak kembali, ada yang sudah bayar 75 persen tetapi rumah ditempati orang lain. “Dari rencana sekitar 30-31 kavling, yang dibangun 10 kavling saja. Semuanya tidak sesuai. Ada yang belum dibangun, ada yang dibangun tapi belum ditempati, ada yang ditempati tapi bocor, dan bangunan dijual tetapi tidak cukup untuk bayar denda,” pungkas Dibyo. Sementara itu, Humas PT Permata Indah Griyaku, Andana, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan komentar terkait kasus gugatan di pengadilan. “Silakan langsung kepada legal kami saat sidang nanti,” singkat Andana saat ditemui di kantornya di Jalan Jemursari II. (fer/gus)
Sumber: