Jelang Musim Hujan, Warga Kota Surabaya Diminta Waspada

Jelang Musim Hujan, Warga Kota Surabaya Diminta Waspada

Surabaya, memorandum.co.id - Menjelang datangnya musim hujan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) peningkatan kewaspadaan. SE yang dikeluarkan pada 29 September 2020 itu bernomor 360/8809/436.8.4/2020 dan sudah diedarkan kepada camat dan lurah se-Kota Surabaya beserta Pimpinan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, pemilik usaha periklanan, dan Ketua LPMK, RW dan RT. Harapannya tentu Surabaya terbebas dari genangan selama musim penghujan. Dalam surat tersebut Risma meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan berbagai upaya persiapan menjelang musim penghujan ini. Kepada Ketua LPMK, RW, RT dimohon untuk melaksanakan kerja bhakti membersihkan saluran air, gorong-gorong dan perantingan pohon serta mengimbau kepada seluruh warga di wilayahnya masing-masing. Imbauan itu terkait dengan melaksanakan pengecekan instalasi listrik dan mengganti kabel listrik yang sudah tidak layak untuk menghindari konsleting listrik. Melakukan perbaikan talang air dan genteng yang bocor. Bagi anak-anak untuk tetap tinggal di dalam rumah dan tidak bermain di luar pada saat hujan. Bahkan, mereka juga diimbau untuk tidak memegang atau bersandar pada tiang listrik, PJU dan traffic light untuk menghindari tersengat arus listrik pada saat terjadi konsleting. Tidak berteduh di bawah pohon, papan reklame dan bangunan yang rapuh pada saat hujan disertai angin kencang. “Bagi warga yang tinggal di sekitaran bantaran sungai untuk berhati-hati dan  waspada terhadap datangnya arus deras serta tidak melakukan aktivitas di sungai, seperti mandi atau berenang, mencuci, buang air, menjaring atau memancing ikan, dan kegiatan lainnya,” tegasnya. Yang tak kalah pentingnya, Wali Kota Risma meminta kepada semua pihak terutama warga Kota Surabaya untuk segera melaporkan apabila terjadi kejadian darurat. Laporan itu bisa langsung ke Command Center dengan Call Center 112 yang mana panggilan itu gratis atau bebas pulsa. “Laporan ini untuk penanganan lebih lanjut,” imbuhnya. (udi)

Sumber: