Langgar Protokol Kesehatan di Kota Probolinggo, Sanksi Tipiring Diberlakukan

Langgar Protokol Kesehatan di Kota Probolinggo, Sanksi Tipiring Diberlakukan

Probolinggo, Memorandum.co.id - Penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Probolinggo tergolong tegas. Bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Polres Probolinggo Kota bersama Kodim 0820/Probolinggo, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri terus menggelar operasi yustisi penggunaan masker dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kabag Ops Kompol Hermawan Tjahyono menegaskan, kebijakan penerapan protokol kesehatan sudah sesuai dengan keseriusan pemerintah dalam menangani Covid-19. Sehingga harus ditegakkan secara tegas. “Ini peraturan dibuat bersama. Semua diperlakukan sama. Sehingga siapa pun yang melanggar harus ditindak. Ini penting untuk mengurangi persebaran Covid-19,” tegas Kompol Hermawan Tjahyono di sela-sela Operasi Yustisi, Selasa (29/9/2020). Dalam operasi yustisi, kata Hermawan, ditemukan sebanyak 2 orang menjalani sidang di tempat dengan denda masing-masing tiap pelanggar sebesar Rp 50 ribu. Kemudian 3 orang diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan sekitar GOR Ahmad Yani dan mengucapkan Pancasila, 26 orang diberikan teguran lisan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Secara stasioner, menempatkan posko petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Probolinggo di GOR Ahmad Yani di Jalan dr. Sutomo Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo untuk melakukan penindakan dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan (BAP Tipiring) sekaligus melaksanakan sidang Tipiring di tempat oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Probolinggo kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Secara mobile hunting petugas menyisir Alun-alun, depan Masjid Agung Raudlatul Jannah, pelabuhan perikanan, Pasar Kronong Mayangan, dan Pasar Gotong Royong. Jalan protokol juga menjadi sasaran seperti Jalan Imam Bonjol, Jalan Kartini, Jalan Ade Irma Nasution, Jalan Panglima Sudirman, Jalan WR. Supratman, dan Jalan Teuku Umar. “Sanksi Tipiring pelanggar Prokes sangat menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 dapat terbangun," tandas Kabag Ops. Sementara, Jaksa Fungsional, Rio Vernika Putra mengatakan, sidang Tipiring yang dilaksanakan menunjukkan kepedulian pemerintah daerah untuk menangani masalah Covid-19 dengan cara penegakan hukum Perda. “Sidang Tipiring yang dilaksanakan bersifat proyustisia dengan acara pemeriksaan cepat, yang bisa dilakukan setiap saat dalam Sidak-Sidak tertentu,” pungkasnya.(mhd/Yd)

Sumber: