Polsek Mulyorejo Bekuk Komplotan Penggelapan dan Penadah Hasil Kejahatan
Surabaya, memorandum.co.id - Komplotan penggelapan dan penadah kendaraan hasil kejahatan dibekuk anggota Reskrim Polsek Mulyorejo. Keempatnya tersangka memiliki peran, yaitu Suyadin (57), pelaku asal Jalan Kalijudan III; Rudiarto (33), penadah asal Balongpanggang, Gresik; Gigik Wiyanto (35), perantara asal Balongpanggang, Gresik; dan Ahmad Riwayat Mawardi (51), pembawa dan penyimpanan hasil kejahatan asal Lamongan yang tinggal di Jalan Karangasem II. Penangkapan komplotan ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Mulyorejo menerima laporan dari Hairus Soleh, warga Jalan Mulyorejo Pertanian mengenai mobil Toyota Agya L 1101 FR miliknya yang dipinjam Suyadin, namun tak dikembalikan. "Jadi mulanya Suyadin menyewa mobil pada korban per harinya Rp 100.000 dengan dalih digunakan untuk taxi online pada April 2020. Karena kenal, korban percaya dan menyerahkan mobil kepada tersangka," kata Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny P Rustam, Minggu (27/9/2020). Akan tetapi, nyatanya mobil malah digadaikan oleh Suyadin kepada Rudiarto dengan harga Rp 25 juta melalui perantara Gigik. Selang tiga bulan kemudian, pada Juli 2020 korban meminta mobil dikembalikan karena pembayaran yang dilakukan tersangka mulai macet. Namun, Suyadin malah menghindar dari korban hingga akhirnya dipolisikan. Berdasar laporan korban tersebut, anggota Reskrim Polsek Mulyorejo akhirnya membekuk tersangka di rumahnya. Dari hasil penyidikan mulai terungkap bahwa kejahatan penggelapan ini terorganisir dari mulai pelaku, perantara, dan penadah. Selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhadap Rudiarto dan Gigik di Dusun Klotok Jepuro, Balongpanggang, Gresik. "Setelah kami interogasi keduanya. Ternyata mobil tersebut telah disembunyikan oleh Ahmad yang mempunyai biro jasa pengurusan SIM dan STNK di daerah Karang Asem," tutur kapolsek. Dari informasi tersebut petugas menggerebek rumah Ahmad dan didapati bahwa mobil Agya tersebut telah berganti pelat nomor. Selain itu juga terdapat mobil lain tanpa disertai STNK dan BPKB. "Anggota langsung membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke mapolsek. Saat ini kami sedang mengembangkan ke TKP lain atau kejahatan lainnya," ucap Enny. Sementara itu, di hadapan penyidik, Suyadin mengaku menggelapkan mobil lantaran terlilit utang yang cukup banyak. "Awalnya saya bayar sewanya ke korban dari uang gadai tersebut. Namun setelah uangnya habis saya akhirnya selalu menghindar dari korban," aku Suyadin. (iah/fer)
Sumber: