Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Meski di masa pandemi, Bea Cukai Juanda terus melakukan penindakan terhadap upaya-upaya pelanggaran hukum yang merugikan Negara. Selasa lalu (22/9), KPPBC Juanda berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan sabu seberat 3.045 gram yang dilakukan Budi Hartono (39), warga Probolinggo melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPBC Juanda saat konferensi pers di kantor KPPBC Juanda, Jumat (25/9/2020). Kepala KPPBC Juanda, Budi Harjanto mengatakan, penggagalan penyelundupan sabu seberat 3.045 gram. Oleh kuli bangunan yang bekerja di Malaysia asal Probolinggo yang bernama Budi Hartono. Berawal dari hasil analisis dari Tim Intelijen Bea Cukai Juanda. Petugas mendapatkan informasi penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), melalui Bandara Internasional Juanda. "Atas informasi tersebut, petugas operasional di lapangan langsung melakukan atensi yang lebih mendalam terhadap seluruh penumpang," katanya. Petugas kemudian melakukan x-ray terhadap barang penumpang yang diangkut pada bagasi penumpang Air Asia QZ321, rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) yang mendarat di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.40 WIB. Dan sekitar pukul 11.30 WIB petugas x-ray mencurigai satu barang dalam kemasan kardus berwarna cokelat. Sekitar pukul 13.00 WIB barang yang telah ditarget petugas x-ray tersebut. Diambil oleh seorang penumpang laki-laki, dengan data paspor dan Customs Declaration bernama Budi Hartono. "Penumpang (Budi Hartono) itu langsung kita amankan dan kita interogasi," terangnya. Di depan petugas, Budi Hartono yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan sudah delapan bulan bekerja di Malaysia itu memberikan keterangan. Jika saat itu ia akan pulang kampung, dan sehari sebelum berangkat ia bertemu dengan rekan kerja tersangka Budi Hartono. Yaitu Marsui (38) yang juga warga Indonesia yang tinggal di Padang Balang Malaysia. "Saat ketemu Marsui itu tersangka Curhat ingin pulang kampung tapi tak punya uang," ungkapnya. Atas keluhan itu, Marsui menawarkan untuk membelikan tiket pulang ke Surabaya. Namun dengan syarat membawakan barang Marsui ke Surabaya. Dan sesampai di Surabaya akan di ambil oleh Hery. Marsui juga menjanjikan upah 10 ribu Ringgit apabila barang sudah di serahkan ke Hery. Barang titipan Marsui itu adalah peralatan listrik berupa stop kontak sakelar. "Ditawari tiket dan uang itu, Tersangka langsung mau," paparnya. Saat pesawat dari Malaysia itu mendarat, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang melalui x-ray. Pada saat pemeriksaan x-ray, kedapatan image x-ray yang mencurigakan atas barang milik Budi Hartono. Petugas pun langsung memeriksa barang bawaan tersangka Budi Hartono. "Dari dalam 29 buah stop kontak sakelar lampu petugas menemukan serbuk kristal putih dengan total berat ± 3.045 gram," terangnya. Kristal putih tersebut, langsung dilakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya positif Methamphetamine (sabu-sabu). Selanjutnya, Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut. "Perkara ini sekarang sedang ditangani BNNP Jatim," pungkasnya.(ags/jok)

Sumber: