Gegara Utang-Piutang, Teman Dekat Dibantai di Pemakaman Umum Binteng Arosbaya

Gegara Utang-Piutang, Teman Dekat Dibantai di Pemakaman Umum Binteng Arosbaya

Bangkalan, Memorandum.co.id - Nasib tragis dialami Abubakar Sidik (40), warga Dusun Pocogan, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya. Diduga tersulut emosi gegara utang-piutang, Abubakar tewas dibantai teman dekatnya sendiri berinisial S (44) di tengah kompleks pemakaman umum Dusun Binteng, Desa Tengket. Ketika ditemukan warga, jenazah korban tergeletak penuh luka bacok. Bagian kepala belakang, mulut, kepala samping, serta sekujur lengan tangan kanan-kiri pria na’as itu terkoyak akibat tebasan sajam jenis celurit. Beruntung, hanya dalam sekejap, peristiwa berdarah yang terjadi Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 10.30 WIB itu terungkap. Termasuk dugaan latar pemicunya. Itu terjadi karena seusai kejadian, terduga pelaku S, warga Dusun Binteng, Kecamatan Tengket langsung bergegas menyerahkan diri ke Polsek Arosbaya. Demi keamanan wilayah, termasuk kemungkinan adanya aksi balasan dari keluarga korban, Kapolsek Arosbaya, Iptu Fery Riswantoro segera mengirim terduga pelaku ke Sat Reskrim Polres Bangkalan. “Terduga pelaku S ternyata teman dekat korban. Latar pemicu kejadian itu ada kaitannya dengan soal utang piutang,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja, Jumat (18/9/2020). Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa korban Abu Bakar Sidiq punya tanggungan utang Rp 72.000.000 kepada pelaku. Beberapa saat sebelum kejadian, Sidiq, sapaan akrab korban, diantar pamannya sowan ke rumah S. Maksudnya, Sidiq akan meminta maaf karena belum bisa membayar utangnya. Awalnya dialog antar kenalan dekat ini berjalan biasa-biasa saja. Di sela-sela pembicaraan mereka, S meminta agar Sidiq mengupayakan membayar Rp 10.000.000 dulu, sedangkan sisanya bisa dicicil. Alasannya, S akan menggunakan dana itu untuk membeli perahu, karena S kini tidak punya pekerjaan tetap lagi. “Dari sinilah, suasana mulai memanas,” ungkat Agus, sapaan Kasat Reskrim. Sebab, Sidiq menolak permintaan S dengan alasan masih belum punya uang. Sebaliknya, Sidiq malah menyuruh S cari pinjaman atau ngutang dulu pada orang lain. Jawaban Sidiq yang dinilai seenaknya dan asal-asalan ini menyulut emosi S. Seketika itu S berbegas mengambil sajam jenis celurit. Melihat gelagat membahayakan, Sidiq segera kabur. Namun S yang sudah kalap memburu Sidiq. Sialnya, di kompleks pemakaman umum Dusun Binteng, Desa Tengket, Sidiq tersusul. Tak pelak lagi ajang pembantaian-pun terjadilah. Sidiq dihujani bacokan bertubi-tubi. Akhirnya, hanya dalam sekejap Sidiq roboh bersimbah darah. Lelaki na’as asal Desa Lajing itu tewas seketika di TKP dengan tubuh penuh luka bacok. Tak lama kemudian, setelah terduga pelaku S meninggakan korban tergeletak di pemakaman umun, segera bergegas menyerahkan diri ke Polsek Arosbaya untuk kemudian dialihkan ke Mapolres Bangkalan. Akibat ulah bringasnya, tersangka pelaku S bakal dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ras)

Sumber: