Tak Masuk DPS, Ribuan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Malang Tak Punya Hak Pilih
Malang, Memorandum.co.id - Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang, Imam Wahyudi menemukan data banyaknya penyandang disabilitas yang tidak masuk dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk Pilkada Serentak Kab Malang 2020. Menurut pria yang akrab disapa Yudi ini, dari DPS yang sudah ditetapkan oleh KPUD Kab Malang 12 Agustus lalu, ternyata banyak disabilitas yang tidak masuk dalam daftar pemilih. "Itu temuan kami dari lapangan, jadi ketika kami melakukan audensi didapati banyak saudara kita yang kebetulan penyandang disabilitas namanya tidak masuk DPS. Jika ini dibiarkan tentu mereka tidak bisa mengunakan hak pilihnya dalam Pilkada nanti, padahal mereka bisa secara sadar mengunakan hak politiknya," ungkap Ketua Bawaslu Kab Malang, Kamis (17/9/2020). Tidak main-main, menurut data yang dimiliki lembaganya, Wahyudi mengklaim ada sepuluh ribu penyandang disabilitas yang kemungkinan dalam Pilkada Serentak Kab Malang 2020 tidak dapat menggunakan hak pilihnya. "Data kami seperti itu, tapi masih akan kami teliti lagi dengan menyelidiki langsung ke lapangan, dari sepuluh ribu itu berapa yang tidak masuk dalam DPS. Kemarin kita sudah ke Kecamatan Lawang untuk melakukan sosialisasi. Kasus ini memang menjadi perhatian kami," terangnya. Ditegaskan, setiap warga negara yang sudah mempunyai hak pilih dan sedang tidak dicabut hak politiknya oleh negara serta tidak mengalami ganguan kejiwaan atau di bawah pengampuan, berhak untuk menggunakan hak politiknya untuk memilih dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020. "Untuk itu kami minta teman-teman dari KPU yang kemarin melakukan coklit agar lebih jeli lagi mendata di lapangan. Apa saja kategori disabilitas, itu harus dipahami. Saudara kita para difabel harus diakomodir hak politiknya, harus terdaftar dalam DPT nantinya dan KPU harus bisa menyediakan pendamping khusus, maupun alat yang memudahkan untuk pencoblosan. Hal ini harus diperhatikan," tegas Wahyudi. Menanggapi temuan dari Bawaslu Kab Malang, Ketua KPU Kab Malang, Anis Suhartini mengatakan, Coklit (Pencocokan dan Penelitian) daftar yang dilakukan KPU berdasarkan data kependundukan yang diterima dari pemerintah. "Pada prinsipnya coklit yang kami lakukan 15 Juli sampai 13 Agustus, kita melakukannya berdasarkan data yang diturunkan pemerintah, dari DP-4, manakala ada yang belum masuk, dan kami sudah berproses menetapkan DPS 12 Agustus kemarin, tentu bisa difasilitasi dengan mengadakan perubahan," ujarnya. Dia pun menjamin semua warga negara khususnya masyarakat Kab Malang yang mempunyai hak pilih tetap akan bisa melakukan pencoblosan, termasuk para penyandang disabilitas. "Kami akan berkerja secara profesional, tentu akan kami akomodir, bahkan misalkan DPT (Daftar Pemilih Tetap, red) itu juga masih ada ruang untuk perbaikan, masyarakat bisa melakukan pengaduan," pungkas Anis. (dia)
Sumber: