Pesan Barang Elektronik Hingga Ratusan Juta Tapi Tak Bayar

Pesan Barang Elektronik Hingga Ratusan Juta Tapi Tak Bayar

Surabaya, Memorandum.co.id - Gegara tidak melunasi pembayaran pembelian barang elektronik, Herry Sugiarto, pemilik UD Yanzen Elektronik, harus berurusan dengan ranah pidana. Terdakwa diseret oleh pemilik PT Pixel Perdana Jaya, distributor barang elektronik, karena tidak bisa membayar Rp 157.795.000 dari beberapa barang elektronik yang dipesan oleh terdakwa. “Dari pemesan beberapa barang elektronik seperti lemari es, mesin cuci dan TV LED belum dibayar oleh terdakwa. Saksi Tegoeh Wibowo, Manajer PT Pixel Perdana Jaya mengalami kerugian Rp 157.795.000,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dalam dakwaannya, Rabu (16/9/2020). Samsu menambahkan, bahwa Oktober 2018, terdakwa menerima permintaan dari beberapa konsumen berupa lemari es, mesin cuci dan TV LED sehingga terdakwa mendatangi kantor PT Pixel Perdana Jaya dan memesannya tanpa membayar karena sudah biasa mengambil barang di sana. Oleh PT Pixel Perdana Jaya, pesanan terdakwa langsung dimasukan dalam daftar pesanan kemudian dikirim ke Toko Yansen Elektronik. Dengan rincian, 21 unit lemari es dengan total tagihan Rp 53.024.999,87,-; 15 unit lemari es dengan total tagihan Rp 20.999.999,96,-. Lalu 6 unit TV LED dengan total tagihan Rp 19.199.999,94,-; 17 unit mesin cuci dengan total tagihan Rp. 25.479.999,83,-; 3 unit lemari es dengan total tagihan Rp 21.449.999,97,-; dan 7 unit lemari es dengan total tagihan Rp 17.639.999,99,-. “Bahwa dari pesanan di atas, terdapat total tagihan Rp 157.795.000,- yang harus terdakwa bayarkan dalam tempo satu bulan setelah barang diterima oleh terdakwa namun setelah tanggal jatuh tempo, terdakwa tidak melakukan pembayaran,” jelas JPU Samsu. Lanjutnya, pihak PT Pixel Perdana Jaya kemudian memberikan kelonggaran waktu pembayaran sampai empat bulan sejak barang diterima tetapi terdakwa tidak memenuhi kewajibannya. “Sehingga PT Pixel Perdana Jaya memberikan somasi kepada terdakwa namun terdakwa pun tetap tidak melakukan pembayaran sampai dengan saat ini,” pungkas JPU Samsu. Atas dakwaan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan jaksa). “Kami langsung ajukan eksepsi majelis,” jelasnya. Ditemui usai sidang, Satria Ardi Respati Wicaksana, salah satu penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa perkara ini murni perdata. Karena ini berhubungan dengan utang piutang. “Tapi yang disayangkan, baik penyidik atau penuntut umum tetap meneruskan perkara ini dalam perkara pidana. Padahal dari beberapa saksi yang diperiksa di penyidikan, menunjukkan perkara ini murni perdata, utang piutang,” jelas Satria. Tambahnya, soal pasal 379 a KUHP dan 372 a KUHP, menurutnya tidak cukup kuat karena sekali lagi perkara perdata lebih kental. “Memang pembayaran seperti itu, begitu barang laku tidak langsung dibayar, tapi diputar lagi uangnya. terdakwa pernah menawarkan untuk mencicil utang, tapi pelapor tidak mau dan ingin meneruskan perkara ini,” pungkas Satria. (fer/gus)

Sumber: