Pemilik 10 Ribu Batang Kayu Ebony Ilegal Dipastikan Tersangka

Pemilik 10 Ribu Batang Kayu Ebony Ilegal Dipastikan Tersangka

SURABAYA - Penyidik PNS Ditjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menetapkan tersangka pemilik 10 ribu kayu ebony ilegal. Rencana kayu milik UD M, perusahaan kayu di Palu, Sulawesi Tengah, itu akan diekspor ke Sanghai dan Huangpu, China. Penetapan tersangka pemilik kayu ebony ini setelah penyidik PNS Gakkum memperoleh alat bukti lain terkait tindak pidana, yang merugikan negara Rp 1,5 miliar. Nilai itu bukan termasuk kerugian ekologis ekosistem hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungan hidup secara keseluruhan yang tak ternilai. "Dokumen ekspornya lengkap, namun dokumen lagalitas atau sahnya hasil hutan belum dikantongi. Jangan lihat nilainya tapi dampaknya bagi lingkungan hutan. Segera akan ditetapkan tersangkanya," ujar Direktur Penegakkan Hukum Pidana Ditjen Penegakkan Hukum KLHK Yazid Nurhuda. Kayu ebony yang dikenal dengan kayu hitam dikirim dalam bentuk olahan kasar sejumlah 10.000 pcs. Namun, pengiriman berhasil digagalkan Ditjen Gakkum dan Bakamla RI saat diangkut menggunakan Kapal Meratus Marinnas milik perusahaan pengangkut ML, dari Pelabuhan Laut Pantoloan, Palu menuju Pelabuhan Tanjung Perak pada bulan Maret lalu.(rio/tyo)  

Sumber: