Saling Tukar Data Nasabah Bank, Marketing Dituntut 8 Bulan
Surabaya, Memorandum.co.id - Saling tukar menukar data kartu kredit nasabah yang dilakukan keempat marketing lepas bank ini berujung pidana. Mereka yaitu Ria Febria, Aji Samanta Kurniadi Nyaman, Mirawati, dan Ika Maemunatan Fajar, dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi, Selasa (15/9). "Menuntut terdakwa masing-masing selama delapan bulan penjara, denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan,” ujar JPU Harwiadi. Menurut JPU Harwiadi, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016. Modusnya, mereka mengirimkan data nasabah dan foto kartu kredit berupa foto KTP, NPWP, form aplikasi kartu kredit sebanyak ribuan data. Selain itu, mereka juga memberikan data itu kepada almarhum Peramah Dachi untuk dijual via Facebook. Sebagai gantinya, mereka juga akan diberikan data kartu kredit nasabah lain. "Perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak bank, selaku pemilik data nasabah," ujar jaksa Harwiadi. Praktik ini terungkap setelah Kumala Dewi, salah satu pegawai bank menelusuri di Facebook. Kumala menemukan akun para terdakwa yang menawarkan data nasabah di grup Kartu Kredit Nasional Facebook. Kumala mencoba membeli data itu dengan berkomunikasi melalui WhatsApp (WA) dengan terdakwa. Dengan mentransfer Rp 350 ribu, Kumala mendapatkan data 5.247 kartu kredit. "Kumala Dewi meneruskan kepada unit investigasi bank dan setelah dicek ternyata benar terdapat data nasabah bank tersebut," ungkap JPU Harwiadi. Praktik itu dianggap merugikan para nasabah. Sebab, datanya sudah tersebar secara ilegal tanpa sepengetahuannya. "Ada korban yang rugi hingga Rp 100 juta," pungkas JPU Harwiadi. Sementara itu, Mirawati mengatakan, bahwa dirinya dituntut mencari data kartu kredit sebanyak-banyaknya oleh pihak ketiga. Tuntutan kerja yang ketat ini membuatnya untuk saling bertukar kartu kredit. "Kami saling tukar saja. Tidak ada jual beli data. Pekerjaan kami marketing ditarget untuk dapat data nasabah," ujar Mirawati. Mereka kenal Peramah Dechi dari grup jual beli kartu kredit di Facebook. Para terdakwa mengelak bahwa mereka menjual data itu ke Dechi. Mereka berdalih hanya saling tukar saja untuk memenuhi target kerja. "Kami mohon hukuman yang seringan-ringannya," ujar para terdakwa. (fer/gus)
Sumber: