Covid-19 Tidak Berpengaruh Atas Perolehan Pendapatan PBB Kabupaten Malang

Covid-19 Tidak Berpengaruh Atas Perolehan Pendapatan PBB Kabupaten Malang

Malang, memorandum.co.id - Meski ada kebijakan bupati untuk memberi keringan perpanjangan waktu jatuh tempo (relaksasi) hingga akhir tahun, untuk pendapatan dalam bidang Pajak Bumi Bangunan ( PBB) bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Malang. Terbukti hingga akhir agustus pendapatan yang masuk, sudah melebihi dari baku target sebesar Rp 45 milyar. "Sampai dengan akhir bulan Agustus perolehan sudah mencapai 93,7%," terang Kabid PBB Bapenda Kab Malang Kanti Ratnawati, Senin (14/9/2020). Bahkan tidak hanya relaksasi saja juga keringanan untuk Obyek Pajak (OP) bagi buku 1 dan 2 berupa potongan sampai 35%, dengan rincian untuk pembayaran pajak di bawah 500 sebesar 35% untuk di atasnya 15%. Disamping itu juga dihapus denda atas piutang pajak bagi OP di bawah tahun 2013 sebesar 50%, tahun 2014-2015 sebesar 25% sedangkan untuk tahun 2016 sampai 2018 sebesar 15%. "Memang sebagian besar yang masuk adalah setoran dari piutang yang terbayarkan, sehingga sampai pada akhir bulan agustus sudah mencapai 93,7%," kata Kanti. Wanita yang sudah lama menggeluti bidang PBB itu tidak mengingkari dengan adanya Covid-19 itu juga terjadi penurunan sampai 35% dari baku target sebesar Rp 45 milyar. Namun dengan adanya keringanan denda piutang pajak, dapat mengungkit atau menutupi penurunan akibat Covid-19. Perlu diketahui untuk buku 1 dan 2 ada sebanyak 1.400 OP, sampai dengan saat ini ada 126 desa yang sudah lunas pajak. Bahkan untuk meningkatkan perolehan pajak perlu adanya Sismiop, karena dengan adanya sismiop ada peningkatan pajak tetapi sampai dengan saat ini untuk program tersebut masih rendah terbukti dari 390 desa kelurahan masih terlaksana 15 desa yang sudah laksanakan siamiop. "Karena dengan sismiop itu salah satu pengungkit pajak dari sektor PBB," tegas, Kanti. (kid/gus)

Sumber: