Kapolres Mojokerto Pimpin Operasi Yustisi di Pasar Legi Mojosari
Mojokerto, memirandum.co.id - Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander bersama dengan forkopimda dan aparat penegak hukum lainya, melaksanakan operasi yustisi, Senin (14/9). Operasi yustisi digelar berdasarkan Inpres Inpres No 6 Th 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Operasi yustisi tersebut sekaligus merupakan penerapan Perbub No 44 Th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan menyasar Pasar Legi Mojosari Jl Raya Gajah Mada, Mojosari. Kapolres mengatakan, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan ditindak. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan forkopimda dan aparat penegak hukum lainya, hari ini kita berikan teguran lisan namun untuk tahapan berikutnya akan kita kenakan sanksi berupa adminiatrasi / denda kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. TNI Polri bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mojokerto akan mendukung penuh apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena sudah jelas untuk piranti yang kita gunakan yaitu Inpres No 6 Th 2020 dan juga Peraturan Gubernur Jatim yang mana sudah di buatkan di propinsi Jatim, tegas Kapolres. "Apabila dalam operasi ini di temukan adanya warga masyarakat yang tidak menggunakan masker nantinya akan di kawal oleh TNI Polri menuju ke meja untuk Yustisi / peringatan dan sosialisasi," pungkasnya.(war/gus)
Sumber: