Dinas Pariwisata Buat Perda Pembangunan Kepariwisataan
Malang, memorandum.co.id - Rencana Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang menata kawasan pariwisata harus detail dan terencana agar berimbas pada kemajuan pariwisata. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menyampaikan pentingnya penataan. “Jika lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai wisata maka harus ada kesepakatan bersama mulai dari masyarakat sampai pemerintahannya,” katanya, Kamis (10/9/2020). Untuk itu, perlunya peraturan sebagai acuan bersama sehingga dinas dalam membuat Peraturan Induk Pembangunan Kepariwisataan yang akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda). Menurutnya, kawasan wisata akan dibagi menjadi lima wilayah agar penanganannya bisa terencana dan terlaksana dengan baik dan sempurna. Apalagi Kabupaten Malang penuh dengan potensi wisata gunung, pantai, religi dan buatan. “Jangan sampai lokasi atau kawasan yang sudah ditetapkan sebagai wisata ada bangunan yang fungsinya sebagai hunian. Hal itu bisa berpengaruh pada lokaai yang telah ditentukan. Maka dari itu perlu adanya kerja sama dari semua OPD yang saling terkait dengan kepariwisataan,” jelasnya. Kini, perlu adanya uji petik dari semua elemen terutama OPD terkait, pelaku pariwisata, Pokdarwis, yang bertujuan menyempurnakan redaksional Perda. Dalam draf itu dikaji mulai dari peta wilayah, serta kegiatan yang mendukung lokasi wisata yang ada, seperti adanya kawasan industri sentra kerajinan dam masih banyak lagi. “Tapi untuk saat ini yang menjadi prioritas adalah wisata budaya, ini yang tidak dimiliki negara lain untuk menggaet wisatawan mancanegara,” urai Made. Plt Bapenda ini mencontohkan tari topeng Kabupaten Malang di Kedungmonggo, Kecamatan Pakisaji. Belum lagi wisata budaya yang disajikan kawasan Bromo Tengger Semeru yang sebentar lagi muncul KEK (kawasan ekonomi khusus) merupakan salah satu pendukung wilayah timur Kabupaten Malang. (kid/fer)
Sumber: