Dalam 2 Pekan Polres Mojokerto Ringkus 31 Maniak Narkoba

Dalam 2 Pekan Polres Mojokerto Ringkus 31 Maniak Narkoba

Mojokerto, memorandum.co.id - Sebanyak 31 bandar, pengedar hingga pemakai narkoba berhasil diamankan Polres Mojokerto selama dua pekan. Polisi menyebut suplai barang haram paling banyak didapat dari Surabaya. Selain itu, polisi juga menyebut suplai barang haram mulai dari narkoba jenis sabu, pil dobel l hingga ekstasi juga dari wilayah Malang. "Dari hasil pemeriksaan dari mana barang ini masuk ke 31 tersangka yang kita amankan, di sini banyak berasal dari wilayah Surabaya dan Malang, kemudian masuk ke Mojokerto," ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di halaman Polres Mojokerto Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Senin,(7/09). Dari 31 tersangka yang berhasil diamankan menurutnya, setidaknya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 44,69 gram, pil dobel l 1.278 butir dan ekstasi 10 butir. "Ada 24 kasus narkoba yang berhasil ditangani Satnarkoba Polres Mojokerto bersama 14 Polsek jajaran dari operasi Tumpas Narkotika yang dimulai sejak 24 Agustus 2020 sampai 4 September 2020," tambahnya. Dia menjelaskan ungkap kasus narkoba ini juga merupakan peran informasi masyarakat terkait upaya menumpas adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dony mengatakan dari 31 tersangka ini dapat dikategorikan bandar lantaran peran serta mereka yang sangat aktif dalam peredaran narkoba bahkan sasarannya juga di kalangan pelajar. Pihak Kepolisian kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba ini yang terus berlanjut dan kemungkinan besar peredaran narkoba ini juga melibatkan sindikat narkoba antar kota di Jawa Timur. "Dari 31 tersangka ini mereka mendapat pasokan narkoba dari tiga wilayah yaitu Kota Surabaya, Malang dan masuk peredarannya di daerah Kabupaten Mojokerto," bebernya. Keterlibatan bandar narkoba dari 31 tersangka ini, kata Dony, sebagian besar mereka adalah bandar. Namun pihaknya masih belum dapat menyampaikan secara detail lantaran untuk kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada tersangka lain maupun pemasok utama narkoba tersebut. "Modus peredaran narkoba dari 31 tersangka ini mayoritas memakai cara lama sistem tempel (ranjau) dan dugaan peredaran narkoba juga menyasar kalangan pelajar," jelasnya. Ditambahkannya, dari 14 Polsek jajaran paling banyak mengungkap kasus narkotika adalah di Polsek Gondang. Pihaknya, akan berusaha memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya. Salah satu pelaku, David Subakti (22) warga Dusun Balongwaru, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang dikenal melalui sambungan telepon. Dia berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai barang jahanam tersebut. "Saya dapat upah Rp. 100 ribu setiap transkasi baru dua bulan ini," ungkapnya. Akibat perbuatanya, para pelaku di jerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 20 tahun penjara.(no/gus)

Sumber: