Tuntut Kenaikan Tunjangan, BPD Demo Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Forum Komunikasi BPD (FK-BPD) menggeruduk kantor Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri, Kamis (3/9/2020). Mereka menuntut penetapan Perda terkait kenaikan tunjangan dan bimbingan teknis (Bimtek) anggota BPD. Padahal mereka sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), tetapi pelaksanaannya belum juga jelas. Dalam aksinya, para anggota BPD ini mengancam tidak akan menandatangani APBDes jika tuntutan mereka tidak segera disetujui. Sofyan Ali, Ketua FK-BPD DPC Asosiasi Badan Pemerintah Desa Nasional Kabupaten Kediri menjelaskan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah. Karena usai dilantik pada September 2019 lalu, hingga sekarang belum ada bimtek sama sekali. "Sejak dilantik 2019 lalu, kami sama sekali belum ada bimtek untuk anggota BPD," ujar Ali. Selain menuntut pelaksanaan bimtek, para BPD ini juga menuntut kenaikan tunjangan. Yaitu minimal 20 persen dari penghasilan tetap (Siltap) kepala desa yang diambilkan dari anggaran dana desa (ADD), yakni Rp 3 juta per bulan. "Karena risiko kerja kami serupa dengan kepala desa. Jika ada kepala desa yang diperiksa kasus hukum, BPD juga akan ikut-ikutan diperiksa. Karena BPD juga ikut tandatangan APBDes,” tegas Ali. Masih di tempat sama, Budi Nugroho, selaku Dewan Penasehat FK-BPD menjelaskan, tunjangan peningkatan kesejahteraan dan operasional BPD selama ini sangat kecil, yaitu hanya Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan sesuai kondisi desa masing-masing. "Nilai itu tidak sebanding dengan risiko BPD," ucapnya serius. Setelah beberapa saat menggelar mimbar bebas, sejumlah perwakilan BPD diperbolehkan masuk ke ruang pertemuan Komisi I DPRD. Dalam dialog itu ditemui Kuswanto, dari komisi I DPRD Kabupaten Kediri dan Plt Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Sampurno. Kuswanto menjelaskan, Raperda BPD itu sudah dibahas pansus dengan eksekutif, tetapi belum tuntas. Pihaknya berjanji akan membahas lagi perda itu mulai minggu depan. "Raperda BPD sudah dibahas namun belum tuntas. Karena posisi bupati saat ini dalam masa transisi. Aturannya, selama 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir dan 6 bulan setelah jabatan terisi, bupati tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Jadi bupati tidak boleh mengambil kebijakan. Tapi kita upayakan secepatnya,” janji Kuswanto. Usai berdialog dengan perwakilan FK-BPD, Kuswanto bersama Sampurno akhirnya mau menemui massa pengunjuk rasa di luar pintu gerbang. Di hadapan mereka, Sampurno juga menjanjikan pelaksanaan Bimtek BPD akan segera dilaksanakan mulai Oktober mendatang. Apalagi sebenarnya anggaran sudah disiapkan. "Tetapi karena adanya pandemi Covid-19, terpaksa ditunda karena tidak boleh berkumpul dalam jumlah besar. Pasti nanti akan kita mulai Oktober pelaksanaan bimtek itu," ucapnya yang langsung disambut tepuk tangan para BPD. Puas mendengar penjelasan dari pihak eksekutif dan legislatif, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (mis/mad)
Sumber: