2 Pelaksana Proyek Parkir Pantai Klayar Pacitan Divonis 1,5 Tahun Penjara, PPK 1 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana memvonis dua pelaksana proyek parkir Pantai Klayar, Pacitan selama 1,5 tahun penjara, Rabu (26/8/2020). Keduanya yaitu Bayu Damanto dan Fajar Sidik. Mereka terbukti melanggar pasal pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Darmanto dan Fajar Sidik selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 100 juta subsidair dua bulan," ujar Hakim Cokorda. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pacitan dan kuasa hukum kedua terdakwa masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," ucap kuasa hukum kedua terdakwa. Sementara itu, di waktu yang sama, ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana juga memvonis terdakwa Sarno Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora). Dalam vonisnya, terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 190 juta itu diganjar 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair satu bulan. Ditemui usai sidang, JPU Didit Agung Nugroho masih pikir-pikir. "Nanti saya sampaikan kepada pimpinan dulu," singkat Didit yang juga Kasi Pidsus Kejari Pacitan ini. Sementara Syahro Edy Wahyono, penasihat hukum Sarno Utomo usai sidang mengatakan bahwa kliennya sudah mengembalikan kerugian negara. "Bahkan membayar lebih. Kerugian negara dan Rp 73 juta sekian," ujar Syahro. Seperti diketahui, vonis ketiga terdakwa ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Untuk terdakwa Bayu Damanto dan Fajar Sidik, pelaksana proyek selama 4 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dan terdakwa Sarno Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Disparpora selama dua tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (fer)
Sumber: