Dinilai Jegal Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Malang Digugat ke PTUN

Dinilai Jegal Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Malang Digugat ke PTUN

Malang, memorandum.co.id - Pasangan bacalon Bupati - Wakil Bupati Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono - Gunadi Handoko (Malang Jejeg) hanya mendapatkan dukungan sebanyak 115.288 suara yang telah diverifikasi faktual. Sementara, PKPU nonor 5 tahun 2020 mensyaratkan sebanyak 129.796 suara (6,6%) dari DPT Kabupaten Malang. Sehingga, langkah Malang Jejeg terhenti tidak dapat melanjutkan tahapan Pilkada berikutnya karena dukungannya kurang. LO Malang Jejeg, Sutopo Dewangga menyampaikan adanya hak konstitusi yang hilang. "Kami menyesalkan atas tindakan KPU yang telah menghilangkan hak konstitusi pendukung sebanyak 49 persen," terangnya seusai mengikuti rapat pleno terbuka. Dikatakan, Malang Jejeg beranggapan masih ada 49% atau sekitar 45.338 dukungan yang disajikan namun tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Malang tapi langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Melihat tindakan tersebut, Malang Jejeg beranggapan KPU telah melakukan mal-administrasi karena memaksakan diri untuk TMS dukungan yang disajikan pada dukungan perbaikan. Untuk itu, Malang Jejeg akan men-PTUN-kan KPU Kabupaten Malang karena secara struktur dan masif jelas-jelas ada indikasi penjegalan pada bacalon perseorangan ini. Memang verifikasi faktual pada perbaikan dukungan itu menjadi tanggung jawab bersama, yaitu LO mengundang pendukungnya sedangkan KPU melakukan verifikasi faktual dan Bawaslu melakukan pengawasan. Menurutnya, ada waktu 2 hari yang dibuang oleh KPU, yaitu pada hari pertama hanya dilakukan sanding data dan itu dilakukan pada malam hari Jumat (21/8) sekitar pukul 21.00 wib. Sedangkan pada hari kedua tidak melakukan verifikasi karena ada instruksi dari Bawaslu agar PPS mencermati dukungan dari hasil verifikasi administrasi. "Mal-administrasi KPU itulah yang menjadi dasar kami untuk menempuh jalur hukum, bahkan yang paling lucu, sempat ada penurunan jumlah hasil verifikasi administrasi dari angka 93 ribu jadi 83," kata Sutopo. Ada 2 alasan mendasar, lanjut Sutopo, meski secara tidak langsung KPU mengakui bahwa yang TMS tidak sebesar itu saat dilakukan sanding data dan yang kedua KPU tidak melakukan verifikasi faktual pada 45.338 dukungan pada dukungan perbaikan. "Sebetulnya saya tidak ada urusan apakah ini memenuhi syarat atau tidak tapi pastikan bahwa pendukung kami sudah dilakukan verifikasi faktual," ungkap Sutopo. Menanggapi langkah Malang Jejeg yang akan menempuh jalur hukum, Ketua KPU Kab Malang, Anis Suhartini menyampaikan bahwa itu merupakan hak untuk memperjuangkan haknya sesuai mekanisme setelah mereka tidak menerima hasil dari pleno dukungan yang dilakukan KPU. "Nantinya apa keberatan dari perseorangan akan dituliskan pada lampiran BA-7," jelasnya. Terkait tudingan mengenai tidak dilakukannya verifikasi faktual oleh PPS, KPU menolak karena kewajiban untuk menghadirkan pendukung untuk dilakukan verifikasi adalah LO. Sedangkan yang tidak hadir memang tidak dilakukan verifikasi dan dianggap TMS, semuanya itu sudah terkoordinasi oleh PPS, LO dan PKD. "Jika ada tudingan pembiaran itu tidak benar karena mekanisme sudah dijalankan," papar Anis. Anis menjelaskan justru akan menjadi salah kalau PPS pro aktif melakukan verifikasi faktual pada perbaikan dukungan secara door to door. Pola mendatangi pendukung dilakukan di awal proses verifikasi faktual. Sedangkan untuk sanding data menurutnya tidak merubah angka karena semua sudah selesai pada tingkat bawah yang dibuktikan pada lampiran DA-6 pada lampiran itu tidak dituliskan berapa yang TMS. "Pada tataran bawah semuanya itu sudah dikoordinasikan dan dituangkan pada lampiran yang sudah tersedia dan ditanda-tangani bersama," kata Anis seraya mengatakan terkait upaya hukum mekanismenya melalui Bawaslu.(kid)

Sumber: