Aksi Nyata Satlantas Polresta Malang Kota di Masa Pandemi Covid-19

Aksi Nyata Satlantas Polresta Malang Kota di Masa Pandemi Covid-19

Malang, memorandum.co.id - Pandemi wabah Covid-19 yang tidak kunjung usai, menuntut semua pihak untuk kreatif dah inovatif. TNI / Polri serta Pemerintah menjadi garda terdepan dalam penanganan di masa pandemi tersebut.  Selain itu, garda terdepan mempunyai wilayah dan personel serta pembuat regulasi guna mengatur masyarakat. Satlantas Polresta Malang Kota menunjukkan aksi nyata dalam turut serta pencegahan di masa pandemi Covid-19 tersebut. Bahkan, terbaru, telah melakukan pendidikan masyarakat (dikmas) atas Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat di Bidang Protokol Kesehatan. "Di satuan lalu lintas, ada unit dikmas. Untuk di Kota Malang dilakukan di kawasan jalur protokol. Tepatnya di ruas Jalan Merdeka Timur, Jalan Basuki Rahmad, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Semuanya, ada di kawasan wilayah hukum Polsek Klojen. Ini akan dilakukan terus menerus, hingga pelaksanaan Inpres," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, Kamis (20/08/2020). Sosialisasi dikmas itu, lanjut Rama, sapaan AKP Ramadhan Nasution, dilakukan dengan membentangkan spanduk pendisiplinan sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020. Selain itu, papan imbauan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Tidak ketinggalan pula, patroli gabungan dengan intansi lain hingga pembagian masker kepada masyarakat. "Sosialisasi dikmas ini, dilakukan sampai dengan tanggal 24 Agustus. Agar nantinya, saat Inpres tersebut diberlakukan, masyarakat tidak kaget ketika ada penindakan penegakkan hukum. Karena, kehidupan normal baru untuk pencegahan Covid-19, butuh pembiasaan perilaku kedisiplinan," lanjut Rama. Tidak hanya itu, di awal munculnya wabah Covid019, Satlantas Polresta Malang Kota telah mengukuhkan layanan berstandar Covid-19. Itu dilakukan dengan pembentukkan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tangguh Semeru. Pada layanan itu, tindakan upaya pencegahan dilakukan dengan pemberian jalur khusus dengan bilik penyemprotan terhadap semua pemohon SIM. Dilanjutkan dengan penyediaan cuci tangan, masuk dengan jumlah yang dibatasi hingga pemberian batas, untuk jaga jarak antar antrean pemohon. Hal yang sama dilakukan juga di kantor samsat. Tidak berhenti di situ, di beberapa jalur kawasan tertib lalu lintas (KTL), khususnya di pemberhentian lampu merah, telah dibuat batasan jarak pengguna jalan saat berhenti. Batasan itu, diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Bentuknya, seperti tanda start pada pelaksanaan balapan motor grand prix (GP). "Di Kota Malang, ada enam titik dibuat seperti tanda jarak berhenti untuk motor. Karena, pengendara motor tidak terhalang oleh body seperti mobil. Sehinga, saat lampu merah, tidak ada kerumunan massa yang berpotensi penularan Covid-19," pungkasnya. Ia berharap, masyarakat bisa mematuhi dan mentaati anjuran dan aturan dari pemerintah. Hal itu dilakukan semata mata untuk pencegahan wabah Covid-19. Sehinga semuanya bisa saling menyelamatkan satu sama lain. (edr/fer)

Sumber: