Mantan Bendum Demokrat Terpidana Kasus Hambalang M. Nazaruddin Bebas

Mantan Bendum Demokrat Terpidana Kasus Hambalang M. Nazaruddin Bebas

Bandung, memorandum.co.id - Mantan bendahara umum (Bendum) Partai Demokrat yang menjadi terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang, M. Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurut Budiana, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali. "Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana, Kamis (13/8/2020). Budiana memastikan, Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut Budiana, Nazaruddin dibebaskan sesuai jadwal karena telah menaati aturan yang ditetapkan. "Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," kata Nazaruddin. Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025, namun karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas. "Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah," kata Nazaruddin. Dalam kasus wisma atlet Hambalang, Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), M. El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.(ara/ziz)

Sumber: