Calon Independen Pilkada Sidoarjo Belum Penuhi Syarat Dukungan, KPU Deadline Sepekan
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Bakal calon bupati Sidoarjo dari jalur independen, Agung Sudiyono dan Sugeng Hariyadi sepertinya harus berkeringat untuk memenuhi dukungan suara agar lolos dalam Pilkada, 9 Desember mendatang. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sidoarjo diketahui jumlah pendukung riil pasangan Agung-Sugeng hanya 27.843 dari 70.459 orang yang didatangi petugas PPS selama dua pekan terakhir. Data hasil verifikasi faktual yang menggunakan pola sensus tersebut terungkap saat digelarnya acara Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi bakal pasangan calon perseorangan di Aula KPU Sidoarjo, Senin (20/07/2020). Dengan hasil itu, berarti Agung-Sugeng masih membutuhkan kurang lebih 62 ribu suara dukungan. “Sesuai aturan, kami kenakan penalti dua kali lipat sehingga pasangan mereka harus menyetor data pendukung baru kurang lebih 124 ribu suara,” jelas Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak yang ditemui di sela-sela acara. Iskak juga menginformasikan data pendukung baru tersebut harus disetorkan ke KPU Sidoarjo paling lambat 27 Juli mendatang. Selanjutnya instansi penyelenggara Pemilu tersebut harus memulai proses pemeriksaan berkas-berkas dukungan tersebut dari awal. “Data pendukung baru tersebut nanti diverifikasi administrasi lagi dan kemudian dilanjutkan verifikasi faktual. Tapi itu dengan catatan kalau jumlah minimalnya terpenuhi,” jelas mantan Ketua Almuni PMII Sidoarjo itu. Jika sampai batasan waktu itu pasangan Agung-Sugeng gagal memenuhi kewajiban tersebut, maka dipastikan Pilkada Sidoarjo yang akan diselenggarakan di penghujung 2020 ini tidak akan diikuti kandidat dari jalur independen.(lud/jok)
Sumber: