Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Begal Pantat
Malang, memorandum.co.id - Satuan Reskrim Polresta Malang Kota merilis aksi begal pantat yang diduga dilakukan Andrie (30), warga Jalan Pasar Besar, Kota Malang, Rabu (8/7). Tersangka melakukan aksinya di Jalan Sunan Muria, Perumahaan Garden Sigura Gura, Kota Malang pada Rabu (24/6) sekitar pukul 16.30 lalu. Pengungkapan ini setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan di rumahnya. “Pelaku mengaku iseng. Ia pun merasa deg-degan dengan aksinya,” terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus H Simarmata saat merilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (8/7). Dari penangkapan pelaku, ditemukan sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol N-4546-AA, satu buah jaket dan topi warna biru yang dikenakan pelaku saat beraksi. “Pelaku terancam pasal 281 KUHP. Karena Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan ia tidak ditahan. Namun tetap terkena wajib lapor,” lanjutnya. Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru Kompol Rizky Tri Putra melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru Ipda Zainul Arifin menerangkan pelaku beraksi secara spontan. “Pelaku ini mengaku spontan melakukan aksi pelecehan tersebut,” terangnya. Aksinya ini menimpa korban, berinisial S (30), yang dipegang bagian pantatnya oleh pelaku. Saat kejadian, korban berjalan kaki bersama 2 anaknya. Anak yang masih bayi berusia 8 bulan digendong di bagian depan. Sedangkan anak yang satunya yaitu berusia 5 tahun digandeng berjalan kaki. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak berani keluar ke luar rumah.(edr/tyo)
Sumber: