Kejari Tanjung Perak Eksekusi Agus Setiawan Jong

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Agus Setiawan Jong

Surabaya, Memorandum.co.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak mengeksekusi Agus Setiawan Jong, terdakwa kasus dana hibah Jasmas. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1059 K / Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020. Di mana putusan itu menetapkan bahwa Agus Setiawan Jong dipidana selama 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Agus Setiawan Jong juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 4.991.271.830,61 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bedna dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, maka terdakwa dipidana dengah pidana penjara selama 2 tahun. “Sudah kami eksekusi berdasarkan putusan MA pada Jumat (26/6) lalu. Saat ini masih di Rutan Medaeng karena kondisi masih pendemi Covid-19,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tanjungt Perak Erick Ludfyansyah, Senin (29/6).(fer) *Berita selengkapnya baca Memorandum edisi cetak.

Sumber: