Fraksi PDI-P Apresiasi Pemkot All Out Tangani Pandemi Covid-19

Fraksi PDI-P Apresiasi Pemkot All Out Tangani Pandemi Covid-19

Surabaya, memorandum.co.id - Fraksi Partai PDI-P DPRD Surabaya menilai, pembentukan 'Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo' merupakan bentuk keseriusan Pemkot Surabaya, dalam menangani pandemi Covid-19. Ketua Fraksi Partai PDI-P DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, Pemkot Surabaya terlihat sangat all out dalam menangani pandemi Covid-19, misalnya dengan menggelar rapid test dan pembentukan kampung tangguh. Kerjasama Pemkot Surabaya dengan Badan Intelejen Negara (BIN), hal tersebut juga merupakan indikasi Pemkot Surabaya serius tangani Covid-19,”ujarnya di gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (25/6). Baktiono menjelaskan, Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bisa mencegah mobilitas warga jika tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker. Selain itu, kampung tangguh bisa menjadi edukasi warga untuk mengikuti rapid test. “Karena masih banyak warga Kota Surabaya yang ragu atau tidak mau di-rapid test. Karena ada yang takut di karantina, takut kehilangan kerjaan dan lain-lain,” tegasnya. Untuk itu, kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini, adanya kampung tangguh baik RT, RW, karang taruna bisa memfasilitasi, mengadvokasi, membantu warga masyarakat terutama informasi-informasi tentang pencegahan Covid-19, atau pentingnya rapid test. “Padahal tujuan Pemkot Surabaya gelar rapid test adalah, agar pemkot bisa mendeteksi warganya yang reaktif, positif, orang tanpa gejala, itu bisa diantisipasi untuk menyelematkan warga kota Surabaya,” ucap politisi PDI-P Surabaya ini. Baktiono kembali menambahkan, Komisi C mengapresiasi kerjasama pusat dengan Pemkot Surabaya karena pandemi Covid-19 ini merupakan darurat negara. Itu artinya, terang Baktiono, semua warga negara baik itu pengusaha, pemerintah, warga, kelompok masyarakat, Ormas nya harus turut bergotong royong bersama-sama mengatasi Covid-19 ini. Karena kami mendengar, ada rumah sakit swasta yang menarik biaya kepada pasien Covid-19 yang tidak mampu. Padahal rumah sakit tahu betul peraturan-peraturan penanganan pasien Covid-19. “Karena ini darurat nasional, semestinya rumah sakit swasta tidak memungut biaya sesen pun kepada pasien terkonfirmasi Covid-19," pungkasnya.(why/tyo)  

Sumber: