umrah expo

Raperda Hunian Layak, Payung Hukum Baru bagi Warga Kos dan Kontrakan

Raperda Hunian Layak, Payung Hukum Baru bagi Warga Kos dan Kontrakan

Ketua Pansus Raperda, Muhammad Saifuddin.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak yang dipastikan akan membawa angin segar bagi ribuan warga yang tinggal di rumah kos maupun kontrakan

Regulasi ini dirancang menjadi payung hukum penting yang tidak hanya mengatur administrasi, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial di Kota Pahlawan.

BACA JUGA:Cegah Aksi Vandalisme, DPRD Surabaya Usulkan Zona Ekspresi Anak Muda di THR


Mini Kidi--

Ketua Pansus Raperda, Muhammad Saifuddin, mengungkapkan bahwa pembahasan regulasi ini memakan waktu cukup lama karena adanya penambahan bab krusial mengenai hak-hak penghuni kos dan kontrakan.

“Kenapa pembahasan Pansus ini agak lama, karena ada beberapa hal baru yang ingin kami masukkan, salah satunya soal penghuni kos dan kontrakan. Jadi nanti ada tambahan bab dalam Raperda ini,” ujar Saifuddin. 

BACA JUGA:DPRD Surabaya Soroti Proyek Drainase Molor dan Normalisasi Saluran Tak Optimal

Rapat pembahasan yang melibatkan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dispendukcapil, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yang komprehensif dan tidak tumpang tindih.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah masalah domisili administratif bagi penghuni kos. Selama ini, banyak warga yang kesulitan mengurus administrasi kependudukan karena tidak mendapatkan izin atau surat keterangan tidak keberatan dari pemilik kos.

“Selama ini banyak warga yang ngekos tidak bisa dapat surat domisili karena tidak ada izin pemilik kos. Dengan Raperda ini, aturan bisa dibuat lebih adil bagi kedua belah pihak,” tegas anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas untuk SPBU Nakal, Jangan Cuma Minta Maaf

Saifuddin menegaskan bahwa Raperda ini akan mengatur kewajiban pemilik kos untuk memberikan surat keterangan tidak keberatan bagi penghuni yang ingin menjadikan alamat kos sebagai domisili administratif. 

Tujuannya jelas, agar hak-hak administratif warga terpenuhi tanpa merugikan pemilik hunian.

“Yang punya kos tidak dirugikan, yang ngekos juga punya keadilan. Jadi sama-sama adil,” imbuhnya, seraya menjelaskan bahwa regulasi ini mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh warga Surabaya.

Sumber: