PPDI Jatim Dorong Perangkat Desa Jadi ASN, Bupati Gatut Sunu Janjikan Kenaikan Siltap dan Tambahan JHT
Bupati Gatut Sunu Wibowo--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur mendorong agar Perangkat Desa bisa segera masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPDI Jawa Timur, Sutoyo Muslih, saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-4 PPDI Kabupaten Tulungagung yang digelar pada Kamis 6 November 2025.
“Kami berharap pemerintah pusat bisa segera merevisi Undang-Undang ASN, dengan memasukkan perangkat desa sebagai bagian dari ASN. Ini penting agar perangkat desa mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan,” ujar Sutoyo dalam sambutannya.
BACA JUGA:Bagikan Beras dan Minyak Bantuan Pangan, Bupati Gatut Sunu Ingatkan agar Tidak Dijual Lagi

Mini Kidi--
Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta Musda dan perwakilan PPDI Tulungagung. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait rencana tersebut.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang hadir sekaligus membuka kegiatan Musda ke-4 PPDI memberikan kabar gembira bagi seluruh perangkat desa di wilayahnya.
BACA JUGA:Bupati Gatut Sunu Serahkan Bantuan Program Jatim Puspa 2025 kepada Warga Boro Tulungagung
Ia menegaskan, Pemkab Tulungagung akan menaikkan penghasilan tetap atau Siltap bagi perangkat desa pada tahun 2026 mendatang, serta menambahkan program jaminan hari tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Salah satu bentuk nyata dari komitmen kami adalah rencana peningkatan penghasilan tetap atau Siltap bagi perangkat desa pada tahun 2026, dan juga memberikan tambahan bantuan BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan hari tua,” ungkap Bupati Gatut Sunu dalam sambutannya.
Kenaikan Siltap yang dimaksud adalah sebesar 5 persen. Dengan rincian penghasilan tetap baru yakni untuk Kepala Desa menjadi sebesar Rp 3.307.500, Sekretaris Desa Rp 2.467.500, dan perangkat desa lainnya Rp 2.257.500 per bulan.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Gelar Upacara Sumpah Pemuda, ini Pesan Bupati Gatut Sunu Wibowo
Selain itu, Pemkab Tulungagung juga akan menanggung biaya JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi dana desa (ADD).
Bupati Gatut menilai, kesejahteraan perangkat desa menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Perangkat desa di bawah naungan PPDI merupakan motor penggerak utama pembangunan di tingkat desa. Jika perangkat desa profesional, maka pelayanan publik akan semakin optimal dan pengelolaan APBDes bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Sumber:



