Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Tetangga
Tersangka saat di pers rilis Polresta Sidoarjo--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Mawar, sebut saja begitu, gadis berusia 15 tahun di Sidoarjo, menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul, yang dilakukan pria berinisial MS (53), tetangganya.
Mirisnya, perbuatan yang dilakukan MS terhadap korban sebanyak dua kali di hotel pada 12 dan 13 September 2025. Kasus ini berhasil diungkap Polresta Sidoarjo. Kini tersangka ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Niat Bantu Ibu, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Dua Kali

Mini Kidi--
Awalnya, korban sering diberi uang oleh pelaku, karena korban sudah tidak punya ayah.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik dalam rilis di Mapolresta, Selasa (4/11/2025), mengatakan, sebelum kejadian pelaku kerap membujuk korban untuk diajak jalan-jalan, namun tidak dituruti korban.
"Saat peristiwa pertama pada 12 September 2025, pelaku masih terus memaksa dengan menarik tangan korban untuk diajak jalan-jalan hingga akhirnya korban berhasil diajak keluar rumah.
BACA JUGA:Siasat Licik Montir Asal Madiun Setubuhi Siswi SD di Gresik, KBPPPA: Harus Dihukum Maksimal
Namun korban tidak jalan-jalan, melainkan dipaksa pelaku masuk hotel hingga terjadilah persetubuhan atau perbuatan cabul. "Setelah itu pelaku bilang agar korban tidak beritahu ibunya, lalu memberikan uang Rp550.000," ujar wakapolresta di hadapan insan media.
Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku berlanjut esok harinya dan dilakukan di kamar hotel lain.
Setelah melampiaskan hasrat nafsunya, pelaku memberikan uang Rp350.000 kepada korban.
"Atas laporan keluarga korban, pada 15 Oktober 2025, pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun tentang Undang-undang Perlindungan Anak," tandas wakapolresta.(san)
Sumber:



