130 Posko Pengaduan PLN Tangani Keluhan Pelanggan

130 Posko Pengaduan PLN Tangani Keluhan Pelanggan

Surabaya, memorandum.co.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menyiapkan skema perlindungan bagi pelanggan yang mengalamin kenaikan tagihan listrik minimal 20 persen, yakni dengan memberikan keringanan metode pembayaran di mana nominal kenaikan tersebut bisa dibayar sebesar 40 persen di bulan ini dan sisanya dibagi rata (masing-masing 20 persen) dalam tagihan 3 bulan kedepan (Juli, Agustus, September). Senior Manager General Affairs, A Rasyid Naja menyampaikan, kebijakan itu dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan. "Fungsi dari 130 posko pengaduan adalah menerima pelanggan secara langsung dengan menggunakan protokol keamanan Covid-19, " terang A Rasyid Naja. Lanjut A Rasyid Naja petugas PLN memberikan informasi serta penjelasan mengenai keluhan tagihan listrik pelanggan. 114 nomor layanan whatsapp telah disiapkan, agar petugas di setiap unit layanan pelanggan dapat memberikan respon secara langsung kepada pelanggan. “Sehingga pelanggan yang merasa belum mendapat kemudahan ini, atau belum memahami mengapa tiba-tiba terjadi kenaikan tagihan listrik dapat mendatangi posko pengaduan kami yang tersebar di seluruh Jawa Timur atau menghubungi hotline WhatsApp petugas kami," tandas dia. "Pelanggan berhak untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai tagihan listrik masing-masing, dan kami siap serta terbuka untuk memberikan informasi melalui kedua saluran layanan tersebut sebaik mungkin kepada pelanggan.” pungkas Rasyid. Setelah mengeluarkan skema perlindungan untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan minimal 20 persen pada bulan Juni 2020, PLN juga telah memfasilitasi 130 posko pengaduan yang tersebar di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) maupun Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta 114 nomor layanan whatsapp di seluruh Jawa Timur. Posko pengaduan ini bertujuan untuk menangani keluhan dan komplain pelanggan yang merasa mengalami kenaikan tagihan listrik. Salah satu pelanggan UP3 Ponorogo, Ririn Partini (41) menapresiasi petugas PLN menangani keluhannya dengan baik. “Alhamdulillah setelah mendatangi kantor PLN saya jadi paham dengan skema yang telah dikeluarkan, untuk tarif listrik memang tidak ada perubahan. Namun dikarenakan tagihan April dan Mei dikenakan rata-rata sehingga tagihan riil baru ditagihkan di bulan Juni. Hal tersebut yang mengakibatkan tagihan listrik bulan Juni saya jadi lebih tinggi jika dibanding April dan Mei,” terangnya. Hal serupa juga disampaikan Anton B (29), pelanggan ULP Kraksaan, “Saya pikir tarif listriknya yang naik, namun setelah dijelaskan sama petugas PLN ternyata bukan tarifnya yang naik, melainkan pemakaian yang naik dikarenakan aktivitas yang lebih sering di rumah daripada biasanya. Terima kasih PLN atas penjelasannya sekarang saya sudah mengerti dan akan kami sebarluaskan ke tetangga dan saudara yang mengalami hal sama,” tambah Tarmin. (day/tyo)  

Sumber: