Kupas Implikasi Covid-19 dalam Perjanjian Pembiayaan
Surabaya, memorandum.co.id - Fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo (FH Unitomo) bersama Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APKH) menggelar webinar Nasional mengangkat tema 'Implikasi Covid-19 dalam Perjanjian Pembiayaan', Kamis (11/6). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring atau online menggunakan zoom meeting sebagai media pertemuan. Mengawali kegiatan, Rektor Unitomo Bachrul Amiq mengungkapkan, kegiatan ini bisa memberikan wawasan bagi peserta agar bisa secara terperinci memelajari perjanjian pembiayaan. “Di tengah pandemi Covid-19, tentu banyak sekali penyesuaian yang terjadi dalam perjanjian pembiayaan. Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, agar peserta bisa menerima refrensi dari pakar-pakar hukum yang berpartisipasi," katanya. Kegiatan yang diikuti sekitar 300 partisipan ini menghadirkan Yohanes Sogar Simamora Ketua APKH, sebagai keynote speaker. Yohanes Sogar Simamora memaparkan, dalam perjalanannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melahirkan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. “Peraturan ini diterbitkan oleh OJK berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 8 dan 9 UU 21/2011 tentang OJK," ungkapnya memberikan taruan dasar perjanjian pembiayaan. Sementara itu, dalam kegiatan ini turut hadir sebagai narasumber di antaranya Kepala OJK Regional Provinsi DKI Jaya dan Banten, Guru Besar FH Universitas Jember, Ketua Umum Asosiasi Pembiayaan Indonesia, Guru Besar FH Universitas Airlangga, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangkaraya, Dosen FH Universitas Atmajaya Jakarta, Dosen FH Unitomo. (alf/tyo)
Sumber: