Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Isabella Anggelia Yohanes Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Isabella Anggelia Yohanes Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Isabella Anggelia Yohanes saat sidang di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID — Isabella Anggellia Yohanes dihukum selama 1 tahun dan 2 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti memalsukan cek milik mendiang Boenawan dan mencairkan uang senilai Rp225 juta tanpa sepengetahuan pemilik atau ahli waris

Dalam sidang putusan, majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak,  menyatakan dalam Isabella telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Isabella Anggellia Yohanes terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," tutur Hakim Nurnaningsih.

BACA JUGA:Mahasiswi UB Malang Jadikan Cerita Mistis Konten Novel di Sidang Akhir


Mini Kidi--

Putusan terhadap Isabella itu lebih ringan dari tuntutan JPU Estik yang menuntutnya selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Isabella yang di dampingi penasihat hukumnya selama proses persidangan menyatakan menerima. "Terima yang mulia," ujarnya.

BACA JUGA:Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro

Korban, Conny Susanna didampingi kuasa hukumnya Yuliyana, SH, saat ditemui usai sidang sangat mengapresiasi putusan. "Kami mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Isabella. Terima kasih," ucapnya.

Perkara bermula saat saksi Conny Susanna, istri mendiang Boenawan, hendak menarik dana peninggalan suaminya di KCU Bank BCA Darmo, Jalan Raya Darmo, Surabaya, pada 2021. Namun, ATM diblokir dan saldo tak bisa diakses. Bersama anaknya, Chendra Cahyadi, Conny meminta mutasi rekening dan terkejut mendapati transaksi penarikan senilai Rp225 juta pada 3 Juni 2020 lewat cek bernomor EG035985.

BACA JUGA:Sidang KDRT Memanas, Terdakwa Ungkap Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jatim

Belakangan terungkap bahwa cek tersebut ditandatangani bukan oleh Boenawan, melainkan oleh terdakwa Isabella. Tak hanya itu, ia juga membubuhkan stempel perusahaan UD. Pelangi Industri—tempat ia pernah bekerja—padahal perusahaan itu telah berhenti beroperasi sejak 2018 karena masalah keuangan.

Seluruh dokumen itu dibuat seolah-olah sah dan ditandatangani oleh Boenawan. Padahal, stempel dan tanda tangan dipalsukan.

BACA JUGA:Abaikan Fakta Persidangan dan Bukti Sangat Lemah, Pratu RA Divonis Pecat dari TNI

Sumber:

Berita Terkait