Gegara Keluarga Dicoret Sebagai Penerima BLT, Modin Sebani Dianiaya
Sidoarjo, memorandum.co.id- Kelakuan salah satu perangkat Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, inisial Nn tak pantas ditiru. Ia menganiaya Kaur Kesra (Modin) M Ajib di depan warga yang menunggu pencairan BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bersumber dari Dana Desa. Korban dan warga yang tak terima perlakuan itu, melapor ke Mapolsek Tarik, supaya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ajib menceritakan awal dari penganiayaan itu bermula saat dirinya dipanggil ke ruangan perangkat Desa Sebani. Di situ sudah ada pelaku dan para perangkat Desa yang lain. Ketika Ajib masuk ruangan, pelaku langsung menyerang korban dengan cara memukul dengan tangan mengepal. "Tiba-tiba pelaku langsung menyerang," ceritanya. Ada dua saksi mata yang mengetahui perkara penganiayaan Ajib dipukul oleh pelaku. Dua saksi itu bernama Sudar dan Zainuri. Keduanya berusaha menenangkan pelaku. Ketika Nn membabibuta memukul korban. Tak puas dilerai, pelaku lantas mengangkat kursi yang akan dipukulkan ke korban. Namun saat itu aksi pelaku berhasil dicegah perangkat lain. Usut punya usut, alasan Nn emosi dan sampai tega menganiaya modin lantaran sakit hati. Karena lima keluarga Nn yang dimasukkan daftar penerima BLT, tiga di antaranya dicoret oleh modin. "Dia memasukkan nama Istrinya, orang tuanya, adik Ipar, keponakan, dan mertua," ungkapnya. Dari kelima keluarga itu, ada dua yang layak menerima BLT. Dan yang tiga yakni orang tua, istri, dan keponakannya tak layak menerima. Maka dari ketiganya dicoret dari daftar penerima. "Diduga karena pencoretan itulah pelaku emosi dan memukuli saya," terangnya. Penganiayaan yang berujung laporan polisi ini terjadi di wilayah hukum Polsek Tarik. "Benar kejadian pemganiayaan sudah dilaporkan ke Polsek dan kini kasusnya ditangani piket reskrim," Kata Kapolsek Tarik, AKP Zulkipli Ahyat Musa. Zulkipli Ahyat Musa menyebutkan, penganiaan tersebut terjadi pada hari Kamis (21/5) sekitar jam 08.30, dan oleh korban Ajib dilaporkan ke Polsek Tarik pada tanggal 26 Mei 2020. "Langkah-langkah yang dilakukan penyidik yakni menerima laporan korban, kemudian membawa ke puskesmas untuk dilakukan visum. Lalu memeriksa saksi-saksi. Dari pengakuan korban, dipukul oleh rekanya sendiri sesama perangkat," pungkas Zulkipli.(wa/jok/tyo)
Sumber: